Komisi A Akan Segera Panggil DPMPTSP Soal Tower Tanpa Ijin di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Nov 2019 23:31 WIB

Komisi A Akan Segera Panggil DPMPTSP Soal Tower Tanpa Ijin di Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, angkat suara terkait pembangunan tower yang tak berizin di beberapa desa di wilayah Kabupaten Jombang, Kamis (14/11/2019). Terlebih, ada aksi demo dari warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung pada Selasa (12/11), kemarin terkait tower yang tidak ada izinnya di desa itu. Untuk itu, wakil rakyat dari Komisi A berencana akan melakukan klarifikasi terkait pembangunan tower di beberapa kecamatan di Jombang yang tidak mempunyai izin itu. Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan, pemanggilan sejumlah dinas terkait persoalan tower ini secepatnya akan dilakukan sesuai jadwal. "Kami dan anggota Komisi A langsung merespons dan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Jombang," katanya. Kartiyono menjelaskan, pihaknya akan klarifikasi segera, langkah apa yang mereka akan lakukan. Selain itu, Komisi A sendiri tidak mentolelir adanya pembangunan yang seharusnya dibutuhkan perizinan terlebih dahulu. "Kenyataannya pihak perusahaan bisa melakukan pembangunan tower dengan sangat bebas. Bahkan kejadian ini tidak terjadi satu kali ini saja, dan sudah berulang kali. Ini namanya bukan kebobolan lagi, karena sudah berkali-kali hal ini terjadi, jelasnya. Politisi PKB ini menilai, proses perizinan masih dilakukan. Akan tetapi, sudah membangun itu saja sudah melanggar peraturan. Menurut informasi yang didapat dirinya ada beberapa bangunan tower yang belum mengangtongi izin apapun. Sebenarnya kami berpikiran positif kepada Pemkab Jombang, akan tetapi hal ini terulang-ulang kembali. Kami menjadi berpikiran negatif, ujarnya. Kartiyono menegaskan, harusnya ini menjadi momentum Pemkab Jombang untuk membuktikan slogan Anti Pungli. "Dengan adanya kejadian ini tentu masyarakat juga akan berpendapat lain. Untuk itu, harusnya ada tindakan tegas bagi pengusaha nakal tersebut, tegasnya. Kartiyono menilai, dengan adanya tindakan penyegelan ini sudah tepat. Hanya saja, bangunan yang belum mengantongi izin apapun harusnya ada tindakan lebih tegas lagi. Apakah hanya dilakukan penyegelan sampai nanti izin keluar. Ini yang nantinya pemkab akan kehilangan harkat dan martabat karena selalu diremehkan oleh pengusaha nakal, pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU