Komisi C Cek Penerapan OSS Untuk Perijinan AMDAL di Rembang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 17:42 WIB

Komisi C Cek Penerapan OSS Untuk Perijinan AMDAL  di Rembang

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Munculnya banyak perusahaan di Lamongan tidak bisa dibendung, sepanjang pendirianya memenuhi aturan, salah satunya pembangunannya harus memperhatikan Analisa dampak Lingkungan (Amdal). Untuk mengetahui pengurusan ijin Amdal diera digital ini, Komisi C DPRD Lamongan melakukan study banding ke Kabupaten Rembang yang sudah menerapkan perijinan secara online Online Single Submission (OSS). Kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Rembang kali ini, diterima oleh Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Rembang Noor Effendi. Noor Efendi menyampaikan di Rembang Setiap perusahaan yang akan berdiri harus memaparkan Amdalnya, izin usaha di Rembang melalui sistem OSS pusat (Online Single Submission). Sistim tersebut lanjutnya, memudahkan pelaku usaha bisa mengakses perijinan dari manapun dan kapanpun melalui online. Dengan catatan pengusaha harus memenuhi persyaratannya antara lain Izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan lingkungan dan sertifikat layak fungsi (SLF). "Komisi C berharap agar Kabupaten Lamongan dapat menerapkan OSS terpadu untuk perijinan dan juga Amdalnya," Saim wakil ketua DPRD yang ikut mendampingi kunjungan kerja Komisi C DPRD Lamongan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU