Komisi I Bahas Penempatan Karyawan BLUD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Mar 2018 15:53 WIB

Komisi I Bahas Penempatan Karyawan BLUD

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebelum karyawan dapat direkrut untuk mengisi suatu jabatan tertentu, pihak perekrut harus memiliki gambaran yang jelas tentang tugas-tugas dan kewajiban yang dipersyaratkan untuk mengisi jabatan yang ditawarkan. Oleh sebab itu analisis jabatan merupakan langkah pertama dalam proses rekrutmen dan seleksi. Sekali suatu jabatan telah dianalisis, maka uraian atau pernyataan tertulis tentang jabatan dan posisi jabatan tersebut dalam perusahaan atau organisasi akan tertuang dengan jelas. Hal tersebut disampaikan Sukaji Ketua Komisi I DPRD Trenggalek tentang penempatan rekrutmen karyawan BLUD yang rencananya akan di tempatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek. Ia menegaskan jika penempatan karyawan kontrak harus sesuai dengan keahlian serta sesuai dengan sumber daya manusia yang dimiliki. Uraian atau pernyataan tertulis tersebut dinamakan uraian jabatan (Job Description). Jika uraian jabatan telah tersusun dengan baik, maka spesifikasi jabatan atau disebut juga hiring specification akan mulai dikembangkan, lanjut Sukaji. Hiring specification didefinisikan merupakan suatu uraian tertulis tentang pendidikan, pengalaman, dan ketrampilan yang diperlukan untuk dapat mengisi suatu jabatan tertentu sehingga dapat berfungsi dengan efektif. Job Description dan Hiring Specification ini sebagai informasi dasar untuk memulai proses rekrutmen dan seleksi dan penempatan. Dasar seleksi berarti penerimaan karyawan baru hendaknya berpedoman kepada dasar tertentu yang digariskan oleh internal maupun eksternal perusahaan supaya hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Seleksi penerimaan karyawan baru harus berdasarkan dan berpedoman kepada Undang-Undang Perburuhan Pemerintah. Seleksi usia harus didasarkan kepada Undang-Undang tanggal 6 Januari 1951 No.I Pasal 1. Peraturan perburuhan melarang adanya diskriminasi kulit, agama, dan suku bangsa. Sebaliknya, Undang-Undang tidak memperbolehkan mempekerjakan anak- anak dibawah umur dan orang-orang yang terlibat dalam G-30-S/PKI, tambahnya. Ia berharap bahwa setiap karyawan akan memperoleh penghargaan sesuai dengan kemampuannya dengan emmperhatikan prestasi dan senioritas. Kami berharap, penempatan karyawan BLUD tidaklah asal tempat dan harus sesuai dengan kemapuan karyawan masing-masing sehingga mampu menempatkan kinerjanya. Dalam organisasi umumnya menggunakan dua kriteria utama dalam mempertimbangkan seseorang untuk dipromosikan yaitu prestasi kerja dan senioritas, ungkapnya. Oleh karena itu, penghargaan juga harus berdasarkan analisis yang matang, sesuai dengan hasil karyanya. Promosi yang didasarkan pada prestasi kerja menggunakan hasil penilaian atas hasil karya yang sangat baik dalam promosi atau jabatan sekarang, dengan menganalisis kemampuan seseorang dan mengenai potensi yang bersangkutan, tandasnya.har

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU