Komisi III DPR RI Datangi Kapolda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Des 2019 06:42 WIB

Komisi III DPR RI Datangi Kapolda Jatim

Buntut Sita Belasan Mobil Mewah, Selain Hari Ini akan Temui Kapolda Irjen Pol Luki, Komisi III DPR RI akan Panggil Seluruh Jajaran Polda Jatim untuk Dilaporkan ke Kapolri dan Presiden. Kini, Mobil yang Disita Tinggal 9 Unit, 5 Mobil sudah Diambil Pemiliknya Tim Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Hingga Kamis (19/12/2019) kemarin, lima dari 14 mobil mewah atau supercar yang disita Polda Jatim telah diambil pemiliknya. Kini tinggal 9 unit mobil yang masih ngandang di Mapolda Jatim. Meski begitu, penyitaan belasan mobil mewah oleh Polda Jatim tetap menjadi perhatian publik. Bahkan, Komisi III DPR RI pun akhirnya turun tangan. Rencananya, komisi bidang hukum ini bakal mendatangi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (20/12/2019) hari ini. Mereka bakal mendalami terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian saat penyitaan belasan mobil berharga miliaran ini. Pemilik sudah menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti mobil tidak bodong atau ilegal, tetapi tetap dibawa ke Polda Jatim. Di sisi lain, sejumlah pemilik mobil sedang menyiapkan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim, lantaran penyitaan mobil dinilai tak sesuai KUHAP. ---------- Informasi tersebut diperolehSurabaya Pagi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, dan kuasa hukum pemilik mobil, Aga Khan serta Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang dihubungi terpisah, Kamis (19/12/2019). Arteria Dahlan mengungkapkan pihaknya dalam rangka reses bakal mendatangi Polda Jatim di Surabaya, untuk bertemu dengan Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan. Salah satu agenda yang bakal ditanyakan ke jenderal bintang dua ini, menurut Arteria, mencari tahu lebih lanjut mengenai penyitaan belasan mobil mewah oleh Polda Jatim. Pasalnya, lanjut Arteria, penyitaan terhadap belasan mobil mewah ini telah menyita perhatian publik. Dari informasi yang masuk, ada dugaan kesewenan-wenangan dalam upaya penyitaan oleh polisi, hingga soal dugaan dokumen bodong pemilik kendaraan. "Kami akan yang mendatangi Kapolda di Polda Jatim, besok (hari ini) jam empat (sore)," kata Arteria Dahlan kepadaSurabaya Pagi, Kamis (19/12) kemarin. Lapor Kapolri Ahmad Syahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menambahkan pihaknya juga berencana memanggil Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Juanari 2020 depan dan melaporkannya ke Kapolri untuk investigasi lebih lanjut. Menurutnya, tanggal 12 Januari nanti, setelah masa reses DPR RI, Komisi III akan merapatkan serius masalah penyitaan mobil mewah di Surabaya yang diduga tak sesuai prosedur. Saya akan Rapat Pimpinan Komisi III dahulu di awal masa sidang tanggal 12 Januari, untuk menjadwal pemanggilan Kapolda Jatim, tegas Syahroni saat dihubungi, Kamis (19/12/2019). Tak hanya Kapolda saja yang dipanggil, Komisi III juga akan memanggil seluruh jajaran Polda Jatim yang terkait kasus tersebut dan kasus-kasus lainnya. Hasilnya bisa disampaikan ke Kapolri untuk Kapolri investigasi lebih lanjut, tegas politisi Partai Nasdem ini. Pemanggilan itu nanti, rencananya untuk melakukan klarifikasi tentang apa yang dilakukan Polda Jatim. Karena tindakan semacam itu dinilai meresahkan masyarakat. Kapolda Jatim menyalahi aturan dan sewenang-wenang, juga meresahkan masyarakat," kata Presiden Mobil Tesla Club Indonesia ini. Syahroni menegaskan, Polda Jatim diduga menyalahi prosedur, sebab pemilik mobil sudah menunjukkan dokumen yang dimiliki tetapi tetap disita. Kesannya mobil-mobil itu bodong dan tak bayar pajak. Prosedur hukumnya harus melalui pengadilan dengan proses penyitaaan. Bukan kayak Polda Jatim yang sewenang wenang, tambahnya. Sahroni yang juga Presiden Brotherhood Club Indonesia ini menambahkan, dirinya akan mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolda Jatim, apabila melakukannya dengan cara sesuai aturan hukum. "Kapolda harusnya menelisik dulu mobil supercar yang ada di wilayah Jawa Timur. Kan semua tahu, supercar di Surabaya sedikit, tidak banyak. Karena sedikit,kan gampang untuk dikonfirmasi kebenarannya," tuturnya. Pemilik Mobil Melawan Aga Khan, kuasa hukum pemilik mobil mewah bermerek McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim, membenarkan kalau kliennya hendak menggugat praperadilan Polda Jatim lantaran proses penyitaan yang dinilainya perlu dipertanyakan. "Kalau mobil-mobil yang disita polisi seakan-akan dalam keadaan bodong, maka kita bakal praperadilan, apakah proses penyitaannya itu benar atau enggak?" papar Aga Khan kepadaSurabaya Pagi, Kamis (19/12) kemarin. Dirinya kembali menegaskan kalau sebagian besar dokumen yang diperlukan untuk memiliki supercar telah dipenuhi. Menurutnya, Form A adalah jenis dokumen yang diperlukan untuk mendatangkan mobil mewah impor secara legal. Artinya, apabila sudah mengantongi Form A, maka mobil itu sah. "Hanya saja, untuk mengendarainya di jalanan umum, memang membutuhkan STNK," cetus Aga Khan. "Mereka ini mengantongi Form A, yang artinya sah karena telah memenuhi kewajiban bayar bea dan pajak ketika mendatangkan mobil. Tapi para pemilik mobil mewah ini kan ada yang kolektor, cuma dipajang saja, tidak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut dia. Meski begitu, bukan masalah dokumen maupun tunggakan pajak yang menjadi perhatian utamanya. Menurut Aga Khan, adalah cara pihak kepolisian dalam melakukan penyitaan yang dinilai berlebihan. Bahkan, pengacara yang kerap menangani kasus selebriti ini menyebut upaya penyitaan tersebut adalah hal yang sewenang-wenang dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, Aga Khan bersama rekan pengacara yang lain berencana menguggat praperadilan upaya penyitaan polisi tersebut. Menurut mereka, proses penyitaan tersebut patut dipertanyakan. "Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," jelas dia. Aga menyatakan penyitaan baru bisa dilakukan jika polisi menemukan ada dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika memang polisi menemukan kekurangan surat-surat kendaraan alias bodong, ia mengatakan penyitaan harus lebih dulu diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan. "Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya. Soal dugaan pengemplangan pajak, hal itu, Aga menyebut itu bukan wewenang kepolisian, melainkan urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bea Cukai. Polda Siap Meladeni Terkait rencana gugatan praperadilan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pihaknya telah mengetahui dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut, karena sudah menjadi konsekuensi. "Ya, siap dong," ungkap Barung singkat. "Sudah menjadi konsekuensi, karena ada barang bukti yang diamankan," tegas dia. Barung juga memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ada sejumlah mobil yang diduga ilegal. "Dasar-dasar penangkapan kita terbukti tidak ada surat-surat dan berdasarkan Bapenda juga kan mobil-mobil ini tidak bayar pajak," tambah Barung. Sementara itu, lima dari 14 kendaraan mewah yang disita Polda Jatim, sudah diambil pemiliknya. Sang pemilik kendaraan super cepat tersebut juga sudah menunjukkan dokumen lengkap. "Perkembangan daripada proses identifikasi terhadap 14 kendaraan yang belum lama ini kami lakukan pemeriksaan, dari 14 ini sudah lima teridentifikasi (tak terdaftar di Korlantas Polri, red), empat sudah diambil pemiliknya, satu lagi ini sudah menunjukkan memiliki dokumen-dokumen yang lengkap," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (19/12/2019). Namun Luki enggan merinci supercar merek apa saja yang telah diambil. Selain itu, ia juga tak menyebut apakah pemilik empat kendaraan itu merupakan orang yang sama atau berbeda. Luki menambahkan, pihaknya telah mengecek sembilan kendaraan yang tersisa. Hasilnya, ada tujuh yang dilengkapi form A dan 2 dilengkapi form B.n rga, rko, nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU