Kompak Beli Narkoba, Diamankan di Jalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jan 2018 13:14 WIB

Kompak Beli Narkoba, Diamankan di Jalan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satu dari dua tersangka pemakai barang haram jenis narkoba ini tak pernah kapok. Terbukti, anggota reskrim Polsek Jambangan menangkap dua tersangka bernama Mochamad Firmansyah, 33, warga Jalan Kalijudan Gang 1/16-C dan Tri Wulan Desi Subiantoro, 23, warga Jalan Kalijudan Gang 1/12-C Surabaya terpaksa menghuni sel penjara Mapolsek Jambangan. Pasalnya, kedua pria itu tertangkap basah membawa sabu-sabu (SS) di Jalan Kalijudan Surabaya, Sabtu sore (13/1). Tertangkapnya kedua pelaku ini kronologisnya sahabat karib itu bermula dari laporan salah satu warga mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis SS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Jambangan lantas melakukan pengintaian terhadap tersangka. "Sebelumnya, kedua tersangka sudah dibuntuti anggota. Ketika melintas di Jalan Kalijudan mereka langsung dihentikan," kata Kapolsek Jambangan Kompol Gatot melalui Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Suparlan, Senin (15/1). Suparlan menambahkan, saat dihentikan dari motor, kedua tersangka sempat panik dan ketakutan. Tanpa basa-basi polisi yang berpakaian preman langsung menggeledah barang bawaan dan pakaian keduanya. Tak butuh waktu lama akhirnya polisi menemukan satu poket SS yang disimpan di saku kiri jaket kiri Firmansyah. "Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Dan keduanya memperoleh dengan cara membeli patungan seharga Rp 150 ribu," ujar Suparlan. Perwira dengan dua balok dipundak ini menambahkan kepada penyidik tersangka mengaku membeli SS tersebut dari seseorang yang bernama Mad di Jalan Kunti, Surabaya. Rencananya satu poket SS itu akan digunakan pesta malam mingguan. "Tersangka Firmansyah ini adalah residivis kasus narkotika juga. Dia pernah ditahan di Lapas Medaeng," paparnya. Masih menurut Suparlan, kedua tersangka juga mengaku sudah ketagihan mengonsumsi SS. Tak hanya itu kepada penyidik kedua tersangka juga mengaku sudah enam kali membeli SS dari Mad (DPO) asal Jalan Kunti, Surabaya. Barang bukti yang disita polisi dari penangkapan itu terdapat satu poket SS dengan berat 0,36 gram dan satu buah jaket warna coklat. "Atas perbuatannya tersangka sudah kami tahan. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara," tandasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU