Komplotan Manipulasi Email, Garuk Rp 8,6 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 22:23 WIB

Komplotan Manipulasi Email, Garuk Rp 8,6 Miliar

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merilis kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka dengan memanipulasi email di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polda Jatim berhasil membekuk tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email (Email Pitching Crime). Ketiga pelaku yakni Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggraeni. Ketiganya diamankan anggota Subdit V Cyber Crime Diterskrimsus Polda Jatim lantaran secara berkomplot memanipulasi sebuah email atau email fiktif guna menyabotase aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Dua perusahaan tersebut adalah PT TS penyedia barang plastik recovery, yang berkantor di Sidoarjo, dan PT TJ yang berada di Negara Jepang. Akibat perbuatan ketiga pelaku, dua perusahaan tersebut kehilangan uang sekira Rp 8.6 Miliar.

Apa yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong modus baru, yakni penagihan pembayaran dengan memalsu email perusahaan atau email Phishing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ketiganya bersekongkol untuk mengambil alih penagihan invoice dari PT. Trias Santoso ke PT Tojoboyo Jepang. Caranya, para pelaku membuat sebuah email palsu yang didesain mirip email resmi milik perusahaan PT TS.

"Tersangka membuat suatu akun email yang sengaja dibuat mirip atau palsu, dengan akun email milik PT TS dan PT TJ. Dengan inti komunikasi pemberitahuan perubahan rekening penerima dengan invoice, dari rekening resmi PT TS, menjadi ke rekening BCA PT KK milik tersangka," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

Kemudian, lanjut Trunoyudo, email palsu rancangan para pelaku dikirimkan ke email resmi PT TJ yang berkantor di Jepang. Lantaran, nama dan logo terlihat mirip, maka terkecohlah PT TJ itu untuk mentransfer uang senilai Rp 8.6 Miliar, ke nomor rekening baru yang ditampilkan melalui pesan dari email palsu buatan para pelaku.

"Maka dilakukan pembayaran yang seharusnya dari PT TJ ke PT TS, tapi ini ke rekening PT KK sejumlah Rp 8.6 Miliar kepada si DA (Denny)," tuturnya.

Truno juga menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Reza Hernanda berperan mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana dari hasil penagihan invoice melalui email palsu.

Sementara tersangka Syahrudin Noor berperan sebagai perantara pencairan rekening perusahaan. Sementara Denny Anggriawan pemilik perusahaan PT Kalimantan Kuasa Karya menerima dana yang dibayarkan oleh PT Tojoboyo Jepang.

Trunoyudo menambahkan, uang sebanyak itu oleh para pelaku ditampung dalam sebuah nomor rekening milik Denny Anggriawan.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Anggriawan menampung uang sebanyak itu pada nomor rekening perusahaan miliknya, berinisial PT KK, yang berkantor di Pulau Kalimantan.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, uang hasil manipulasi itu sudah diterima sepenuhnya, sejumlah Rp 8.6 Miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik usai menyita semua buku rekening para pelaku, dari uang total Rp 8,6 Miliar telah digunakan oleh para pelaku sebanyak Rp 2 Miliar.

"Sudah kami bekukan semua. Ya memang sudah ada beberapa yang digunakan, tapi sisanya sudah kami bekukan. Yang dipakai hampir Rp 2 Miliar, sisa Rp 6 Miliar iya," ujar Catur.

Hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2019. Masih disidik apakah ada korban lain di luar kasus yang sudah diusut tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar, dan beberapa buku rekening.

Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) atau 56 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. pat/ham

 

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU