Komplotan Pemalsu Dolar dan Rupiah Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jan 2021 20:49 WIB

Komplotan Pemalsu Dolar dan Rupiah Dibekuk

i

Polres Indramayu saat merilis kasus peredaran uang palsu.

Ditangkap saat Belanjakan Upal di Warung 

 

Baca Juga: BI Jember Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Indramayu - Sebanyak 6 tersangka pengedar uang palsu (upal) rupiah dan dolar Amerika diamankan di Kabupaten Indramayu. Selain di Indramayu, para tersangka diduga beraksi pula di daerah lain di Jawa Barat.

Para tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengaku menangkap enam pelaku komplotan pengedar upal, tiga pelaku berasal dari Kabupaten Indramayu, yakni DJL (18), AN (38) dan SOL (43). Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni KAS (44), DAR (18) dan KS (58) berasal dari Kabupaten Cirebon.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu ke warung-warung.

Baca Juga: Produksi Upal, Rumah di Jolotundo Surabaya Digerebek Polisi

“Tujuannya memperoleh uang kembalian yang asli,” kata Hafidh dalam keterangan, Kamis (14/1).

Kasus terungkap saat pelaku berinisial DJL tertangkap tangan pemilik warung ketika berbelanja di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu pada Minggu (3/1) lalu.

Namun, pemilik warung mencurigai yang yang disodorkan tersangka. Dia pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terisi. Petugas langsung mendalami kasus tersebut. Hasilnya, lima pelaku lain berhasil diringkus di kediamannya masing-masing.

"Selain upal, kita juga menemukan upal dolar AS. Kemudian menyita barang bukti lain seperti ultraviolet detected. Alat ini digunakan untuk menguji keaslian uang," katanya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Tentukan Target dengan Google Maps Ditangkap

Hafidh mengungkapkan keenam pelaku ini berperan sebagai pengedar upal di warung-warung di wilayah Indramayu, Kuningan, Majalengka, Cirebon, hingga Bandung. "Keenam tersangka ini ada hubungannya dengan kelompok lain yang sudah ditangkap oleh Polres Majalengka dan Cimahi," kata Hafidh.

Hafidh menambahkan pihaknya masih mendalami kasus peredaran upal yang dilakukan komplotan ini. Petugas masih memburu pelaku lain dan membongkar lokasi pembuatan upal.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 100 lembar upal jenis rupiah pecahan 100 ribu, dan 91 lembar upal dolar AS pecahan 100. Para pelaku dijerat pasal 224 KUHP dan UU Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU