Komplotan Pemalsu SIM Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 21:54 WIB

Komplotan Pemalsu SIM Diringkus

i

Sumarno, pelaku pemalsuan SIM. Beserta barang bukti yang dipakai untuk memalsu SIM. Foto: SP/Jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditutupnya kantor pelayanan SIM dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, ternyata dimanfaatkan para pelaku untuk menerima jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan STNK palsu. Terbukti, Unit Reskrim Tegalsari berhasil meringkus tiga pelaku komplotan pemalsu dokumen negara.

 

Baca Juga: Curangi Usaha Es Cream Zangrandi, HS Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Ketiga pelaku yang bernama Ainur Rofiq (39) warga Rejoso, Pasuruan, Sumarno alias Gondrong (39) warga Banyu Urip Lor VI no 45 Surabaya, dan Seftiani warga Surabaya ini diamankan polsek Tegalsari di Taman Bungkul Surabaya.

 

Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan komplotan pemalsu SIM ini berhasil di bongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Taman Bungkul, Jalan Darmo sering digunakan transaksi jual beli SIM dan STNK Palsu. Terlebih, tempat pelayanan perpanjang SIM uang sering tidak beroperasi karena dampak virus Corona (Covid-19). Hal ini membuat para pelaku memanfaatkan peluang tersebut. "Tempat perpanjang SIM di Colombo kan ditiadakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya karena dampak corona. Mereka memanfaatkan itu," Kata Argya, Minggu (10/5/2020).

 

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Argya, anggota Reskrim berhasil mengamankan Ainul Rofiq beserta barang bukti berupa SIM A dan STNK palsu. Dari hasil pengembangan, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Ainul, anggota Reskrim menemukan barang bukti berupa STNK palsu , SIM A dan C palsu,  kertas foto, stempel, laptop, printer, gunting, penggaris, pensil 2B, silet, kertas gosok, beb castel (pewarna), dan alat-alat untuk membuat dokumen palsu. "Seluruh barang bukti itu kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya, " Tambah Agya.

Baca Juga: Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

 

Dari hasil pemeriksaan, untuk membuat STNK palsu, dengan memanfaatkan STNK yang sudah tidak berlaku, pelaku mengerikan tulisan di STNK tersebut dan diganti dengan nopol baru menggunakan pencil 2 B kemudian diberi lem glukol dan dikeringkan. Sedangkan pembuatan SIM palsu, pelaku menggunakan kertas foto yang diprint. Sementara SIM yang sudah habis masa berlakunya dirubah menjadi masa berlaku hidup.

 

"Tapi pelaku tidak menyadari jika pejabat yang bertanda tangan di SIM tersebut adalah pejabat lama, jadi kami bisa mengetahui jika SIM tersebut palsu," jelas Argya.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Vonis Sama dengan Tuntutan

 

Sedangkan pelaku Sumarno alias Gondrong dan Seftiani berperan mencarikan bahan STNK yang sudah tidak berlaku. Oleh Ainul, STNK tersebut dirubah masa berlakunya sehingga STNK itu masih tetap berlaku. "Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan kerugian negara dari sisi pendapatan pajak. Kami masih melakukan pengembangan," tutup Agya.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal 263  ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana memalsukan Surat yang berisi “(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” jem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU