Komplotan Pembobol Rekening Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:17 WIB

Komplotan Pembobol Rekening Dibekuk

Aksi pembobolan kartu rekening marak terjadi. Tak tanggung-tanggung para pelaku pembobol rekening dapat menguras uang hingga milyaran rupiah. Aksi tersebut biasanya dilakukan secara berkelompok. Seperti yang dilakukan kawanan pembobol rekening asal Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Atas aksi para pelaku, seorang pengusaha berinisial AR kehilangan dana sebesar Rp 1,4 miliar. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut empat pelaku yang ditangkap ialah A (26), DN (56), MR (33) dan H (19). Sementara, dua rekan mereka yang berinisial M dan IL masih diburu. "Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua, orang Sidrap," pungkas Yusri. Yusri menjelaskan, aksi pembobolan dana dilakukan pada pertengahan Januari 2020. Saat itu, korban bertemu dengan dua pelaku yang diketahui merupakan otak kejahatan yakni M dan DN. Mereka bertemu di sebuah hotel mewah di wilayah Jakarta Barat. Untuk mengelabuhi sang korban, tersangka M berpakaian parlente dan menyamar sebagai warga negara Brunei Darussalam. Kepada korban, Ia menawarkan kerja sama jual beli gawai atau handphone. "M meyakinkan bisa mendatangkanhandphonedengan jumlah cukup banyak ke Indonesia," tutur Yusri. Saat asyik mengobrol, tersangka DN tiba-tiba datang. Tentunya, DN berpura-pura tak mengenal M. tersangka DN yang tiba-tiba bergabung dengan mereka mengatakan keinginannya untuk berbisnis dengan tersangka M. Setelah ketiganya sepakat, terjalinlah kerja sama palsu diantara ketiganya. Akan tetapi, M mengaku hanya memilik ATM Brunei dan tidak bisa digunakan di Indonesia. Oleh karena itu, ia menyarankan korban untuk menggunakan uangnya terlebih dahulu. Dengan iming-iming keuntungan 15 persen setiap penjualan gawai, korban pun menyetujuinya. Setelah setuju, ketiganya pun pergi ke ATM. Tujuannya untuk mengecek saldo masing-masing. M dan DN mengintip pin ATM korban saat mengecek saldo pelaku. "Korban memiliki saldo Rp 1,14 miliar dan DN memiliki Rp 99 juta," ujar Yusri. Pelaku meminjam ATM korban saat di dalam mobil. ATM ditukar dengan kartu palsu tanpa disadari korban AR. Setelah itu, uang dicairkan tersangka MR, H, dan A. Uang langsung ditransfer ke rekening penampung. Mereka menyiapkan 100 rekening penampung. Korban yang baru menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2020. Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. MR dan H ditangkap di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 5 Februari 2020. Berbekal keterangan MR dan H, polisi berhasil menangkap DN di Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020, dan A di Pinrang, Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan, dan uang tunai Rp 52 juta diamankan petugas. Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 30 ayat 3, Pasal 46 ayat 3, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 ayat 1, Pasal 56 KUHP. Keempatnya juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU