Komplotan Ranmor Digulung Satu Tersangka Terpaksa Ditembak Kakinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 17:49 WIB

Komplotan Ranmor Digulung  Satu Tersangka Terpaksa Ditembak Kakinya

SURABAYAPAGI.COMSurabaya - Puluhan kali mencuri sepeda motor di Surabaya, dua orang pemuda yang terlibat pencurian sepeda motor dibekuk anggota Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satu dari dua orang terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Reskrim Polsek Semampir. Dua pelaku yang ditangkap itu adalah, Andri Guntur (24), asal Wonosari Besar Ujung Gg. Gua Wijaya No. 09 Surabaya dan Bagus Sugiantoro (21), asal Jalan Tambak Wedi Tengah Gg IV, Kec. Kenjeran Surabaya. Sedangkan, pelaku tewas di massa bernama Muhammad Ikbar. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, pengungkapan kedua pelaku curanmor ini berawal dari seorang pelaku curanmor yang meninggal dunia dirumah sakit setelah di massa oleh warga. Setelah dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir akhirnya mengarah kepada kedua pelaku ini. Selama beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya, anggota Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap pelaku Andri dan Bagus. Kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Sampang Madura," sebut Antonius Agus Rahmanto, Rabu (27/11) saat gelar prees release **foto** Masih lanjut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kedua pelaku beserta seorang temannya yang masih (DPO), beraksi di wilayah hukum Polres Tanjung Perak sudah 7 TKP . Tapi kalau dihitung semua hampir puluhan kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor. "Modus komplotan ini, merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T," sebut Antonius Agus Rahmanto. Meski mengaku baru tiga bulan bekerja jadi pencuri sepeda motor, Andri dan Bagus ini mengaku tak pernah kerja sendirian dalam menjalankan aksinya. Bagus mengaku sebagai pelaku pencurian sepeda motor bersama M Ikbar (20) pelaku yang mati karena dihakimi massa. Selain itu, M Ikbar juga disebut sebagai otak pencurian karena semua lokasi, alat kunci T dan strategi berasal dari pelaku. "Saya hanya ambil barang dan kunci T yang buat itu Ikbar. Ambil motor seminggu dua kali dan gak pernah pindah-pindah tempat," aku pelaku Bagus. Akibat ulah dan perbuatannya, keduanya kini dijebloskan penjara dan keduanya di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU