Konflik Tambang di Kunjang Kabupaten Kediri Meruncing ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 14:37 WIB

Konflik Tambang di Kunjang Kabupaten Kediri Meruncing ke Polda Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Konflik penambangan pasir di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri akhirnya meruncing hingga pengaduan ke Polda Jawa Timur. CV. Adhi Djojo Kediri mengadukan Bagus Setyo dan kawan kawan atas perbuatan melawan hukum ke Polda Jawa Timur. Ia dituding sudah melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi milik CV Adhi Djojo. Pelapor adalah Direktur CV Adhi Djojo Kediri, Mohammad Khabibi warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Khabibi memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Imam Mohklas, SH, MH dan Rekan. Berdasarkan surat aduan tanggal 12 Juli 2019 itu ditujukan langsung ke Kapolda Jatim. Isinya tentang dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Surat aduan disampaikan langsung ke Polda Jatim, Selasa (16/7/2019) kemarin. "Kami sudah bertemu dengan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim. Beliau mengapresiasi dan menindak lanjuti laporan kami," kata Imam Mohklas, SH, MH, saat dikonfirmasi Rabu (17/7/2019). Imam Mohklas menyerahkan bukti-bukti kepada kepolisian tentang adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal yang dilakukan oleh Bagus Setyo di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Bukti tersebut meliputi, surat pernyataan Bagus Setyo, dokumentasi kegiatan tambang dan adanya pekerja-pekerja dari kegiatan eksplorasi tersebut. Masih kata Imam, aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut dilakukan oleh Bagus di kawasan tambang resmi milik CV. Adhi Djojo. Kegiatan tersebut sudah berlangsung, sejak 8 Juli 2019 lalu. Pihak CV Adhi Djojo Kediri terpaksa melayangkan aduan langsung ke Polda Jatim, karena ada indikasi pembiaran dari aparat penegak hukum Polres Kediri. Menurutnya, Bagus diduga sudah melanggar kegiatan pertambangan yang tidak berizin dengan melanggar ketentuan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Terpisah, Bagus Setyo saat dikonfirmasi mengakui melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu di kawasan Dusun Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Alasannya, Bagus mengaku sebagai donatur dari Ismiarso, selaku pihak yang melakukan kerjasama penambangan dengan CV Adhi Djojo Kediri. Bagus juga mempersilahkan Mohammad Khabibi, selaku Direktur CV Adhi Djojo melaporkannya ke kepolisian. "Mengingatkan kita di dunia cuma mampir. Keadilan ada pada Allah SWT. Kalau keadilan dari manusia bisa dibuat. Ingatlah kondisi awal sebelum perijinan kita urus. Punya apa dan bagaimana CV. Adhi Djojo. Bila saat ini memiliki izin tambang dan tambang yang bisa dieksploitasi. Dari mana datangnya uang tersebut. Apa uang tiba-tiba turun dari langit," jawabnya. Untuk diketahui, CV. Adhi Djojo Kediri merupakan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jatim tentang Izin Usaha Produksi Usaha Pertambangan Nomor : P2T/61/15.02/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 di Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur dengan kode wilayah 22 35 06 5 40 2017 004 seluas 20,34 hektar.Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU