Konsumsi Sabu, Pemuda Ini Tahun Baruan Di Polsek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 16:26 WIB

Konsumsi Sabu, Pemuda Ini Tahun Baruan Di Polsek

SURABAYAPAGI.COM, Gayungan - Keinginan Lorens Buce Maatoke untuk merayakan pergantian tahun dengan pesta sabu digagalkan Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Surabaya. Pemuda 29 tahun yang kos di Jalan Dukuh Pakis IV itu terpaksa menikmati bunyi kembang api dibalik jeruji besi tahanan. Kapolsek Gayungan,Kompol Lukito menjelaskan, penangkapan terhadap Lorens diawali dari informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku bertransaksi narkotika jenis sabu. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan membuntuti aktifitas pelaku selama dua hari. "Sebelum penggeledahan dan penangkapan, kami lakukan pengintaian kepada pelaku. Setelah kemudian kami pastikan jika pelaku membawa narkotika, kami langsung hentikan laju motor pelaku di jalan Dukuh Kupang XIV Surabaya," ujar Lukito, Selasa (9/1/2018) siang. Untuk mengelabuhi petugas, Lorens yang membeli paket sabu seberat 0,46 gram dengan harga 300 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya itu membungkus sabu menggunakan bungkus snack coklat dan dimasukkan kedalam bungkus rokok yang ditaruh di dashboard depan motor Mio yang dikendarainya. Namun usahanya sia-sia. Tim anti bandit polsek Gayungan tetap saja mampu menemukan paket sabu yang dibawanya. Dari pengakuan tersangka, ia hendak menggunakan sabu tersebut pada saat malam pergantian tahun 2017 ke 2018 lalu. "Rencananya mau saya pakai pas malam tahun baru sambil pesta dan bakar-bakar pak, sudah lumayan lama sekitar 1 tahun kecanduan sabu ini," aku tersangka. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 KUHP dan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU