Korban First Travel ke Menag Tetap Ingin ke Tanah Suci

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 16:13 WIB

Korban First Travel ke Menag Tetap Ingin ke Tanah Suci

SURABAYAPAGI.COM -beberapa korban penipuan First Travel sampai di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Mereka telah memantapkan diri menemui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk meminta pertolongan. Para korban menunggu di lobi kantor Kemenag. Tangis para korban penipuan First Travel pun tak tertahankan mengiringi kedatangan Fachrul. "Pak, tolong Pak," teriak para jemaah yang didominasi ibu-ibu sembari menitikkan air mata. "Apa tuh?" kata Fachrul menghampiri para korban. Fachrul yang sedang meladeni pertanyaan para wartawan pun menghentikan wawancara. Ibu-ibu pun memperkenalkan diri sebagai korban First Travel. Ucapan mereka tak terlalu jelas lantaran sembari menangis sesenggukan. Fachrul berusaha menenangkan korban. Dia pun menyampaikan Kemenag sedang merumuskan cara memberangkatkan para korban untuk pergi umrah. Dia meminta para korban tak khawatir dan bekerja sama menyelesaikan masalah ini. "Iya nanti kita carikan (solusinya), enggak apa-apa. Begini ya, kita tidak menjanjikan apa-apa, tapi kami kan ikut bertanggung jawab ya. Ikut merasa bertanggung jawab," ucap Mantan Wakil Panglima TNI itu menenangkan jemaah. Setelah para korban mulai tenang, Fachrul pamit sebentar. Dia akan menggelar rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Para korban pun mempersilakan Fachrul. "Saya, jemaah 43 orang yang berangkat cuma dua. Kami dijanji-janjikan terus suruh tambah, katanya bulan Ramadan mau diberangkatkan. Kami tambah, sampai ngutang-ngutang, tapi nyatanya kami tidak diberangkatkan," tutur Sutimah. "Kami mohon karena ada kebijakan dari Pak Menteri, jadi kami bertekad lagi kepengin diberangkatkan," lanjut dia. Sebelumnya, Mei 2018 lalu Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara. Menag Fachrul Razi berjanji untuk memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel secara bertahap. Dia berharap semua korban First Travel bisa berangkat umrah sebelum periode kedia Presiden Joko Widodo berakhir. "Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," ujar Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU