Korban Kasus Mirip Sipoa, Lapor Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Agu 2018 18:25 WIB

Korban Kasus Mirip Sipoa, Lapor Polda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus mirip dengan Sipoa kembali muncul. Dan kali ini, laporannya di Polda Jatim. Di mana, puluhan pemilik apartemen kondominium Hotel The Eden Kuta mendatangi Polda Jatim. Mereka melaporkan tiga orang pengembang dan pengelola apartemen kondominium hotel di Kuta Bali atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan akan kasus tersebut. " Kita masih Lidik kasus ini," singkat nya saat ditemui di Polda Jawa Timur kemarin. Dan untuk itu, lanjut Barung, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi yang mengetahui atau mereka para korban. "Biarkan polisi melakukan tugasnya yang saat ini perlu mengumpulkan barang bukti,"ujar nya. Kita ketahui, ada tiga terlapor dalam lampiran ini,Tiga orang terlapor tersebut adalah, Stephanus Setyabudi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia, Stefanus Fallis Syafarianto selaku kuasa dari PT Papan Utama Indonesia dalam PPJB dan I Putu Bagus Suryadi selaku kuasa dari PT Papan Utama Indonesia dalam AJB. Salah satu pelapor, Theng Chandra Tendian yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan, pihaknya melaporkan tiga orang tersebut atas dugaan pasal 8 ayat (1) huruf (f), pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mereka kami laporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan secara bersamasama dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebagaimana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Theng Chandra Tendian. Theng kemudian menerangkan kronologi kasus ini. Sekitar April 2010, ia mendapatkan penawaran penjualan unit Kondotel The Eden yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kute Kabupaten Badung, Bali dari PT Papan Utama Indonesia di Galaxy Mall Surabaya, Jalan Dharmahusada Indah Timur 35-37 Surabaya. "Merasa tertarik dengan penawaran penjualan unit Kondotel The Eden Kuta-Bali dan janji-janji yang termuat dalam iklan atau promosi penjualan kondotel The Eden antara lain luas tipe deluxe 30 m² dan Return of Investment (ROI) yang sangat menjanjikan yaitu Rp. 8.190.000 perbulan, saya kemudian melakukan pemesanan sesuai Surat Pemesanan No: 2657/SP-EDEN/2010 dengan luasan 30 m² dan melakukan PPJB No.869/LEG/IX2011 dengan luasan 30 m² yang dibuat Stefanus Fallis Syafarianto, S.H tertanggal 6 September 2011," ungkap Theng Chandra Tendian. Begitu transaksi dilakukan, lanjutnya, ternyata luasan dalam Akte Jual Beli (AJB) No. 310/2015 yang dibuat I Putu Bagus Suryadi menjadi berbeda, hanya seluas 25 m². "Janji-janji yang termuat dalam iklan atau promosi penjualan Kondotel The Eden juga tidak terealisasi. Keuntungan berupa ROI sebagaimana yang dijanjikan sebesar Rp. 8.190.000 perbulan pada kenyataannya tidak pernah lebih dari Rp 2 juta per bulan sehingga total kerugian saya sejak hotel pertama kali dioperasikan pada Juni 2013 sampai Agustus 2017 kurang lebih sebesar Rp. 303.310.000, kata Theng Chandra Tendian. Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa korban yang ikut melapor ke Mapolda Jatim disebutkan, bahwa ada sekitar 278 orang yang tak lain adalah pemilik unit apartemen kondominium yang menjadi korban dengan modus menginvestasikan unit apartemen mereka untuk disewakan. Para pengembang berjanji akan memberikan uang sewa sebanyak Rp 90 juta tiap tahunnya. Namun sayang, yang diterima para pemilik apartemen yang sudah melakukan investasi hanya Rp 25 juta. Hal ini sudah berjalan selama empat tahun. Jika dihitung, kekurangan pembayaran senilai Rp 65 juta dalam satu tahun dikalikan 4 tahun mencapai Rp 260 juta untuk tiap korban. Dalam kasus ini, ada 278 korban. Jadi, jika dikalikan, 278 korban penipuan ini mengalami kerugian hingga Rp 72 Miliar. Tak hanya itu, korban penipuan dalam perkara ini diketahui berasal dari Surabaya, Malang, Jakarta hingga Bali. Tiap investor membeli apartemen yang harganya mulai dari Rp 650 hingga Rp 750 juta tiap unitnya. Tiap unit apartemen tersebut kemudian disewakan harian seperti hotel. Pengembang pun berjanji ke para investor akan balik modal dalam beberapa tahun. Namun nyatanya, keuntungan investasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan ke para pemilik apartemen.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU