Korupsi, 480 PNS Dipecat Tidak Hormat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jan 2019 09:43 WIB

Korupsi, 480 PNS Dipecat Tidak Hormat

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah memberhentikan secara tidak hormat 480 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun angka tersebut terdiri dari 177 surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat di instansi pusat dan daerah, serta 303 surat keputusan lain. Pemberhentian ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. Dalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat. "Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK, yakni menteri, kepala daerah, kepala lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya," ujar Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Bambang Dayanto Sumarsono, Rabu (2/1/2019). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menjelaskan, pejabat yang terkait memang diminta untuk segera menindaklanjuti SKB pemberhentian itu. "PPK membuat surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dan salinannya untuk proses adminitrasinya," kata Mudzakir, Rabu (2/1/2019). Berdasarkan data BKN, PNS yang tersangkut kasus tipikor di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, di Provinsi Jawa Timur sebanyak 43 orang, di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 36 orang, dan satu orang PNS di Provinsi Lampung. Menurut Bambang Dayanto, sisanya berada di kementerian dan lembaga tingkat pusat. "Sementara untuk kementerian dan lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," kata dia. Dengan dilaksanakannya pemberhentian ini, lanjut dia, maka diharapkan pada tahun 2019 tidak ditemukan lagi PNS yang tersangkut kasus korupsi. Jk-02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU