Korupsi Bupati Malang Rendra Kresna Segera Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Feb 2019 10:00 WIB

Korupsi Bupati Malang Rendra Kresna Segera Disidangkan

SURABAYAPAGI.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. "Sore ini (8/2/2019) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Bupati Malang) ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019). Ia menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 56 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka RK. Unsur saksinya diantaranya Kepala Dinas/mantan Kepala Dinas, pegawai/ mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Asisten pribadi Bupati, dan pihak swasta. Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya, kata Febri . KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada masa pencalonannya menjadi bupati Malang periode 2010-2015. Pada pemilihan kepada daerah tersebut akhirnya dimenangkan kembali Rendra. Uang tersebut diduga dari proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Rendra juga diduga berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik, e-procurement. Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 Miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. Dalam perkara pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM (Ali Murtopo) Swasta dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara. Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar. KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerlmaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU