Korupsi Dana KUR Bank Jatim (1): Wakil Rakyat yang Khianat!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jul 2019 12:46 WIB

Korupsi Dana KUR Bank Jatim (1): Wakil Rakyat yang Khianat!

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Rabu, 14 November 2018 mungkin menjadi hari yang tak terlupakan bagi Siswo Iryana yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPC Partai Berkarya Jombang. Tak pernah terbersit sedikitpun di benaknya untuk menginap di hotel prodeo, bahkan untuk sekalipun. Namun takdir berkata lain. Dia terpaksa harus merasakan betapa dinginnya teralis besi. Untuk yang pertama kalinya, Kejaksaan Jawa Timur menahan anggota DPRD Jombang 2009-2014 via PDI Perjuangan itu. Pada saat Siswo masih aktif sebagai anggota DPRD Jombang periode 2009 - 2014, dia mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 55 debitur kepada Bank Jatim cabang Jombang. Sepanjang lima tahun Siswo menjadi anggota parlemen, 33 debitur di antaranya, pengajuan KUR-nya diterima dengan total nilai dana yang cair Rp12,7 miliar. Sekilas, Siswo sebagai wakil rakyat tampak mumpuni menjalankan pengabdiannya. Hanya saja, dana Rp12,7 miliar itu tidak pernah sampai di tangan debitur. Mengetahui Siswo Iryana ditahan pada pertengahan bulan November itu, rekan anggota dewan lainnya Wulang Suhardi lantas menghilang dari gedung parlemen. Bahkan, dia tercatat tidak mengikuti sejumlah agenda DPRD secara berturut-turut. Terlebih, Kejati Jatim juga memanggilnya untuk memberikan keterangan mengenai kasus korupsi KUR Bank Jatim. Rupanya, sekretaris DPC PDI Perjuangan Jombang ini juga mangkir tiga kali! Wulang Suhardi sendiri patut diduga kuat menggunakan modus yang serupa dengan Siswo Iryana dalam upayanya merampok bank pelat merah. Dalam sebuah dokumen Kejati yang setebal 200-an halaman, nama Wulang Suhardi disebut menggunakan nama belasan debitur demi menggarong dana KUR Bank Jatim cabang Jombang senilai total Rp5 miliar. Salah satu nama debitur yang namanya dicatut Wulang adalah Supaim, seorang pengusaha tekstil. Supaim sendiri mengaku telah mengajukan KUR ke Bank Jatim cabang Jombang sebesar Rp500 juta. Selain Supaim, terdapat 11 debitur lain yang namanya dipakai Wulang. Beberapa lama kemudian, KUR yang diajukan Supaim cair Rp5,1 miliar. Oleh Supaim, sebagian uang tersebut lantas ditransfer ke rekening Wulang Suhardi dan Aminatus Sholihah, istri Wulang yang juga politisi PDI Perjuangan. Sejak bulan November 2018 hingga akhir Juni 2019, Wulang dan sang istri, Aminatus Sholihah, masih bebas beraktifitas termasuk berkampanye sebagai caleg. Namun, nasib buruk mulai melanda Wulang. Sebagai caleg petahana, dia tidak lagi diinginkan oleh rakyat. Wulang terpental dari daftar anggota DPRD Jombang periode 2019 - 2024. Bak jatuh tertimpa tangga, Wulang Suhardi lantas diperiksa oleh Kejati Jatim di gedung Kejari Jombang, Senin, 1 Juli 2019. Selain Wulang Suhardi, terdapat dua orang lain yang diperiksa yaitu Supaim dan Supardi. Kejati masih belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini. Siswo Iryana sendiri sudah dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, medio Mei lalu. Lantas bagaimana detail modus Siswo Iryana menggarong dana KUR dari Bank Jatim. Simak edisi Skandal Korupsi Dana KUR Bank Jatim selanjutnya hanya diSurabayapagi.com.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU