Korupsi Dana KUR Bank Jatim (3): Uang Haram yang Jadi Bancakan!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 12:13 WIB

Korupsi Dana KUR Bank Jatim (3): Uang Haram yang Jadi Bancakan!

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pada suatu pagi yang cerah, Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo tengah melenggang di bagian kredit tempatnya berkantor sehari-hari. Seperti biasa, dia disapa oleh para stafnya. Namun yang tidak lazim, pagi itu Bambang sedang membawa sebuah dokumen pengajuan kredit. Langkahnya pun mantap menuju bagian pencairan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bambang lantas meyodori dokumen yang dia bawa kepada stafnya. Sambil setengah berbisik Bambang mengatakan, Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawa. Para staf bagian kredit Bank Jatim ini mendadak bingung. Pasalnya, mereka tahu kalau proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai prosedur. Mestinya, harus ada Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa, survei lokasi oleh staf Bank Jatim dan serangkaian persyaratan lainnya. Namun, Bambang Waluyo mengulangi mantranya, "Jangan melihat debiturnya tapi siapa yang membawa. Berbekal perintah atasan tersebut, para bawahan pun manut saja. Pada suatu hari, para staf Bambang semringah bukan main. Mereka mendapat bonus dari atasan karena telah bekerja dengan baik. Mengetahui kinerja mereka dihargai, para staf ini lantas bertekad meningkatkan pengabdian mereka. Hari demi hari pun berlalu. Tidak terasa, selama periode Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012, mereka telah mengucurkan kredit kepada sebanyak 55 debitur yang totalnya mencapai Rp 24.850.000.000. Rata-rata kredit yang dimuluskan pencairannya adalah yang nilainya rata-rata Rp400 juta - Rp500 juta. Sementara itu jauh di Jakarta, sistem alarm Bank Indonesia meraung-raung. Mereka menemukan adanya jejak-jejak transaksi mencurigakan yang patut dipelototi. Bank Indonesia pun memutuskan untuk mengaudit Bank Jatim Cabang Jombang. BI menemukan, dari Rp 24.850.000.000 dana pinjaman yang dicairkan kepada 55 debitur, terdapat sebanyak Rp19.3 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terkait penyimpangan kredit ini, BI lantas menegur kantor pusat Bank Jatim di Surabaya. Setelah mengetahui penjelasan BI, Bank Jatim pun murka durjana. Tanpa bertungkus lumus, Bank Jatim segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Setali tiga uang, Polda Jatim pun bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya ditemukan kalau seluruh 55 pengajuan kredit tersebut adalah fiktif. Lebih jauh, polisi juga mengendus adanya konspirasi jahat yang merancang modus operasi penggarongan Bank Jatim. Polisi juga menemukan kalau pencairan kredit miliaran rupiah ini dilakukan berjamaah, dan uangnya dijadikan bancakan. Mula-mula, para penjabat Bank Jatim bekerjasama dengan sejumlah pengusaha di Jombang untuk bersedia mengajukan kredit. Dari pengusaha mengajukan berkasnya ke analis kredit. Dari situ lantas diteruskan ke pimpinan cabang. Walaupun berkas kreditnya fiktif, pengajuan pinjaman tersebut tetap dicairkan. Mantra Bambang Waluyo,Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawa, ini memang begitu kuat. Dana kredit ratusan juta tersebut pada mulanya memang masuk ke rekening debitur yang telah kongkalikong dengan penjabat bank. Namun, oleh debitur, uangnya dibagi-bagikan kepada semua pihak yang terlibat. Mengetahui fakta tersebut, polisi pun semakin yakin siapa dalang di balik bancakan ini. Tepat pada bulan Mei 2015, Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo resmi menyandang status tersangka korupsi. Menurut polisi, uang yang dia garong dari banknya sendiri sedianya bakal digunakan untuk membiayai pencalegannya sebagai anggota DPRD Madiun periode 2014 - 2019. Di samping Bambang Waluyo, terdapat belasan orang lainnya yang berstatus sama tersangkanya. Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada pertengahan tahun 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis Bambang Waluyo dengan hukuman 12 tahun penjara. Dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara. Sembilan staf pemasaran dan kredit Bank Jatim Jombang, Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti masing-masing divonis satu tahun penjara. Terpisah, Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang 2009 - 2014 yang juga kongkalikong menggarong duit Bank Jatim periode 2010 - 2012 itu, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, akhir bulan Mei lalu. Kalau sudah begini, bukan lagi "Jangan melihat debiturnya, tapi siapa yang membawa, melainkan,"Jangan melihat hasil bancakannya, tetapi betapa lamanya di penjara."

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU