Korupsi Kepala Puskesmas Widang Disorot Dinkes Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Apr 2019 14:55 WIB

Korupsi Kepala Puskesmas Widang Disorot Dinkes Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur Kohar Hari Santoso mengingatkan kepada seluruh kepala puskesmas untuk mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi. Imbauan Kohar ini menyusul tertangkapnya kepala puskesmas Widang, Tuban oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. "Kami sebenarnya telah melakukan berbagai upaya, yang pertama mengenalkan kepada temen-temen di puskesmas bahwa sudah ada Permenkes 21 tahun 2016," ujar Kohar, Minggu (31/3). Dalam Permenkes itu telah jelas diatur mengenai penggunaan dana pelayanan dan operasional kegiatan puskesmas. Dalam pasal tiga, ayat dua disebutkan alokasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama sekurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Begitu pula hitungan pembagian yang berhak diterima pegawai juga sudah diatur di dalamnya. Kohar mengaku prihatin dengan kejadian tertangkapnya kepala puskesmas di Tuban. Karena itu untuk pencegahan kedepan, Dinas Kesehatan Jawa Timur beberapa hari lalu telah melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kejati kami minta memberikan advokasi kepada temen temen puskesmas," tuturnya. Sementara mengenai kasus penyelewengan dana pelayanan kesehatan yang dilakukan Kepala Puskesmas di Widang, Tuban, Kohar telah meminta bantuan inspektorat Jatim guna mengklarifikasi. Hanya saja untuk proses hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kalau pemecatan ada kewenangannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota," tandasny

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU