Korupsi Kredit Bank Jatim Rp 155 M, Bos PT SGS Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Okt 2019 00:12 WIB

Korupsi Kredit Bank Jatim Rp 155 M, Bos PT SGS Diadili

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/10/2019). Anak buah pengusaha Tjahjo Widjojo alias Ayong itu harus rela menjalani sidang dugaan perkara korupsi kredit Bank Jatim senilai Rp 155 miliar yang kini menjeratnya. Ia diadili mewakili korporasi. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Yanuar Utomo dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari upaya terdakwa secara koorporasi mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Basuki Rahmat Surabaya pada tahun 2010 hingga 2015. Pinjaman pokok sebesar Rp120,7 miliar dengan perjanjian bunga bank sebesar Rp34,3 miliar. "Alasan terdakwa mengajukan kredit fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan guna membiayai 8 proyek-proyek pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT SGS," sebut jaksa. Selain proyek di Madiun, salah satu proyek yang dijadikan alasan dalam pengajuan kredit oleh terdakwa adalah pengerjaan proyek Jembatan Brawijaya Kediri. Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak sesuai Surat Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menghadapi perkara ini, Rudi Wahono tak sendiri. Ada beberapa petinggi PT SGS, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur dan Bank Jatim yang namanya juga muncul dalam dakwaan jaksa. Yakni, Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo (telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya), Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Wonggo Prayitno, Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Arya Lelana, Relation Manager (RM) Divisi Kredit M&K PT Bank Jatim Harry Soenarno, dan Analis Subdivisi KMK PT Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto. "Penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI bernomor 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017," tambah jaksa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU