Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil Bupati dan Tiga Mantan DPRD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 10:49 WIB

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil Bupati dan Tiga Mantan DPRD

SURABAYAPAGI.com - Kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis terus didalami KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Ketiga mantan anggota DPRD itu adalah Azmi, Firzal Fudhoh, dan Suhendri Asnan. Empat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/2/2019). Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung. Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. Bk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU