Home / WhiteCrime : Mantan Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit Dita

Korupsi Rp 30 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2018 22:52 WIB

Korupsi Rp 30 Miliar

SURABAYA PAGI, Surabaya Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di era Walikota Surabaya Tri Rismaharini, benar-benar buruk. Tak hanya mendapat rapor merah dari Komisi B DPRD Surabaya. Tapi juga menjadi lahan korupsi. Buktinya, dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) dan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) disidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Paling parah di PDPS dengan dua kasus yang diduga melibatkan Michael Bambang Parikesit, yang kala itu menjabat Plt Direktur Utama (Dirut) merangkap Direktur Keuangan PD Pasar Surya. Negara dirugikan sekitar Rp 30 miliar. Karena itulah, Michael Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan, Rabu (28/2/2018). -------------- Michael Bambang Parikesit resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Parikesit, sempat menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5 gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (28/2) kemarin. Selama 8 jam Bambang Parikesit diperiksa sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Status tersangka ini, resmi disandang Bambang Parikesit setelah penyidik menyakini ada keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, Michael dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I pada Kejati Jatim. Bambang Parikesit diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar itu. Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 14,8 miliar, terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (28/2/2018). Masih Didik, sebenarnya, Michael masih tersangkut satu lagi kasus PD Pasar. Yakni, kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 Milyar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar. "Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar," jelas Didik. Sementara itu tersangka Bambang Parikesit ditahan selama 20 hari kedepan. "Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi ditahannya tersangka MBP ini, menambah daftar nama penghuni rutan Kejati," jaksa asli Bojonegoro ini. Ditanya soal keterlibatan tersangka lain, Didik mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sabar, beri kita waktu untuk memperdalam penyidikan, tambahnya. Dua Alat Bukti Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat ditemui terpisah mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sehingga menetapkan Bambang Parikesit sebagai tersangka. "Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP, kami sudah diperbolehkan menetapkan tersangka jika telah mengantongi minimal dua alat bukti," katanya. Dalam perkara ini, mantan Kepala Kejati Papua ini menyebut penyidik telah memiliki alat bukti berupa surat-surat dan keterangan saksi. Maruli menjelaskan, Bambang Parikesit diduga melakukan korupsi revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Surabaya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya Kota Surabaya. "Saat itu tersangka juga merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Kota Surabaya," katanya. Uang revitalisasi itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp20 miliar. Maruli mengatakan revitalisasi pasar yang dimaksud tidak pernah ada. "Dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp14,8 miliar," ucapnya. Banyak Masalah Data yang dihimpun Surabaya Pagi, PD Pasar Surya saat dipimpin Bambang Parikesit, memang muncul sejumlah masalah. Mulai kasus penyelewengan iuran pasar yang ditangani Kejaksaan, Februari 2017 lalu. Kemudian pemblokiran rekening PD Pasar Surya oleh Kanwil DJP Jatim I akibat menunggak pajak Rp 8 miliar. Lalu, soal dugaan kredit fiktif dari Bank BRI Rp 13,4 miliar hingga soal dana revitalisasi pasar. Kondisi ini sangat ironis, mengingat PD Pasar mengelola 67 pasar di Surabaya. Tentu ini jadi lahan basah. Mengenai kredit fiktif yang kini masih ditangani penyidik Pidsus, awalnya terungkap saat audit. Dalam audit ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya. Mutasi rekening itu terjadi di dua periode, yaitu bulan November 2016 sebesar Rp 3,9 miliar dan Desember 2016 sebesar Rp 9,5 miliar (Total Rp 13,4 Miliar). Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan, sehingga keuangan PD Pasar dalam periode itu mencatat laba Rp 6 miliar. Padahal kondisinya lebih parah. Bukan laba, melainkan minus Rp 9 miliar. Belakangan diketahui, jika dana Rp 13,4 miliar itu dari pinjaman Bank BRI. Dalam pengajuan kredit itu, PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang diajukan Koperasi Pegawai PD Pasar Surya. Kuat dugaan jika ini akal-akalan Bambang Parikesit yang kala itu menjadi Plt Dirut PD Pasar. Sesuai aturan, yakni Perda No 6 Tahun 2008, untuk jadi penjamin kredit, PD Pasar Surabaya harus mendapat persetujuan Walikota dan Badan Pengawas. Namun itu tak dilakukan Bambang Parikesit. Humas PD Pasar Surya Novi Ispinari mengatakan Koperasi Pegawai PDPS pernah melalukan pinjaman Rp 13,4 miliar kepada BRI. Ia juga menyebutkan bahwa kredit itu diajukan dengan dalih untuk pembangunan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan. "Pinjaman tersebut memang dua kali. Pertama sebesar 3,9 M itu di November 2016. Lalu, pencairan kedua sebesar 9,5 M di bulan Desember 2016," ujar Novi ditemui Surabaya Pagi. Akan tetapi, Novi mengungkapkan bahwa dalih utang untuk pembangunan pasar tersebut patut dipertanyakan. "Karena untuk Pasar Kapasan, bisa dipastikan kami tidak ada pembangunan. Lalu untuk Pasar Keputran, memang ada. Tapi, seharusnya itu menggunakan dana revit (revitalisasi)," jelasnya. Korupsi PD RPH Ironisnya lagi, korupsi di PD Pasar menjalar ke PD Rumah Potong Hewan (PD RPH). Bahkan, kasusnya kini disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dugaan korupsi yang berhasil diungkap tersebut adalah penyimpangan pembangunan Institalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) yang didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000. Perkara ini telah dinaikkan statusnya, dari penyelidikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikkan yang di tanda tangani Kajari Tanjung Perak, tertanggal 14 Febuari 2018. "Status penangannya sudah dinaikkan ke penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018," ujar sumber di Kejari Tanjung Perak. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU