Korupsi Rp 6,5 M, Direksi PT Jamkrida Jatim Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 11:40 WIB

Korupsi Rp 6,5 M, Direksi PT Jamkrida Jatim Diadili

SURABAYAPAGI.com - Achmad Nur Chasan dan Bugi Sukswantoro, dua direksi BUMD, PT Jamkrida Jatim menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar. Surat dakwaan kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan terpisah. Dakwaan Bugi Sukswantoro dibacakan terlebih dahulu. Diterangkan JPU Gunawan, kasus korupsi ini bermula dari PT Jamkrida Jatim yang mengeluarkan dana sebesar Rp 6,5 miliar untuk debitur yang mengalami gagal bayar. "Tapi faktanya, dana keluar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan terdakwa Achmad Nur Chasan selaku Dirut bersama sama dengan Bugi Sukswantoro selaku Direktur Keuangan untuk kepentingan pribadi dengan modus kasbon yang dilakukan secara bertahap," terang JPU Gunawan saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Achmad Nur Chasan di ruang sidang Candra, Senin (15/4). Atas dakwaan tersebut, terdakwa Achmad Nur Chasan mengaku tidak mengajukan eksepsi. Dan meminta majelis hakim yang diketuai Rochmad untuk melanjutkan persidangan ini ke pembuktian. "Kami minta agar diberikan BAP saksi yang mulia, sebelum masuk ke pembuktian," ujar Rahman Sulaiman selaku penasehat hukum terdakwa. Untuk diketahui, kasus korupsi itu berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim. Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Saat ditelusuri, baru lah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar. Sayangnya, ada oknum di PT Jamkrida Jatim menggunakannya untuk keperluan lain.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU