Home / Korupsi : Kejahatan kerah putih yang Diungkap oleh Kejati Ja

Korupsi YKP Rp 60 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jun 2019 08:44 WIB

Korupsi YKP Rp 60 Triliun

Budi Mulyono, Julian Dona Tim Wartawan Surabaya Pagi Kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 60 Triliun memasuki babak baru. Setelah terkatung-katung beberapa tahun, kini mega korupsi yang diduga dilakukan beberapa Ketua Fraksi DPRD Surabaya dan anggota antar waktu periode 1997-1999, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai dikuak. Padahal, perkara yang sudah diobok-obok Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar tahun 2000, sudah dihentikan pada tahun 2005. Kini, Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim yang dipimpin Aspidsus Didik Farkhan mulai membuka kembali dugaan korupsi triliunan rupiah ini ke penyidikan. Sambil menunggu tersangka, tim penyidik Kejati Jatim pun menggeledah dua kantor YKP dan PT YEKAPE. Dengan dikawal enam personil TNI dari Garnisun Surabaya, tim penyidik yang berjumlah 16 orang langsung "mengobok-obok dua kantor yang berada di Jl. Sedap Malam dan Jl. Kusuma Bangsa. Penggeledahan berlangsung tujuh jam, mulai pukul 10.00 sampai 17.00. WIB. Yang menarik, dari pantauan wartawan Surabaya Pagi di lapangan, tim penggeledahan langsung dipimpin Aspidsus Didik Farkhan dan Asintel Bambang Gunawan. Kedua pejabat di Kejati Jatim itu terlihat langsung di dua lokasi yang digeledah itu. Ketika dikonfirmasi di Kantor PT. YEKAPE, mantan Kajari Surabaya membenarkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor YKP dan PT. YEKAPE. "Kami menggeledah di Kantor YKP dan PT Yekape untuk mendukung penyidikan yang telah kami lakukan. Ada banyak dokumen penting yang kami sita dalam penggeledahan ini," kata Didik Farkhan, Selasa (11/6/2019). YKP, Aset Pemkot Dari penelusuran Surabaya Pagi, kasus dugaan korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012, DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD Surabaya. Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan dan masih kucing-kucingan dengan Pemkot dalam operasionalisasinya. Kelola Tanah Eigendom Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah Surat Ijo berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Pada 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Diinisiasi Walikota Sunarto Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. "Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot. "Padahal sampai tahun 2007, YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah," ujar Didik. Tim penyidik, menurut Didik sudah menemukan perbuatan melawan hukum para pengurus itu yang menguasai YKP. "Dan yang jelas, ada kerugian negara yang nilainya fantastis di kasus ini. Korupsinya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar , tandasnya. Segera Tetapkan Tersangka Disinggung mengenai penetapan tersangka, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini secepatnya akan menetapkan tersangka. Nantinya, lanjut dia, penyidik akan memeriksa semua pengurus PT YEKAPE dan yayasan (YKP), guna dilakukan kroscek dengan data yang dipunyai penyidik. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari penyitaan dokumen yang dilakukan tim, apakah ada kekurangan atau sudah cukup. "Semua pengurus PT dan yayasan nanti kita pilih semua dan kita periksa. Untuk pihak Pemkot Surabaya, yang berkaitan dengan yayasan, maupun yang sudah pensiun semua sudah kita periksa," tegasnya. Penyidikan YKP Dibuka Lagi Dibukanya penyelidikan dugaan kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya hingga naik ke penyidikan, dipertanyakan oleh kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso. Bahkan Sumarso mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke rana pidana. "Sekarang dibuka (penyidikan kasus) lagi itu dasarnya apa ?. Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim (2015, red) ini bukan perkara pidana," ungkap Sumarso. Sumarso mengaku, pihaknya mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya. Sedangkan dari Kejati Jatim, pihaknya mengaku memiliki surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim yang intinya atau menyatkan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan. "Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi ? Nanti kita lihat saja," bebernya. Klaim Kuasa Hukum YKP Ditanya perihal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat. "Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi. Saat itu Wali Kota nya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi di mana korupsi nya ?," tegasnya. Pihaknya menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari YKP maupun PT YEKAPE yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan. "Kalau ada bukti baru, bukti baru apalagi ?. Kenapa kok kasus ini dibuka lagi," pungkasnya. Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU