Home / WhiteCrime : Fenomena Pelaku Korupsi yang Berusia Masih Muda

Koruptor Beregenerasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 22:19 WIB

Koruptor Beregenerasi

SURABAYAPAGI.COM, - Di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menumpas praktik korupsi, yang terjadi justru adanya regenerasi koruptor. Indikasi itu terlihat dari tangkapan KPK yang yang terbilang masih berusia muda. Sebut saja operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra bersama ayahnya yang juga Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara, Asrun. Diketahui usai Adriatma baru 28 tahun. Ini sekaligus menegaskan bahwa regenerasi koruptor terjadi pada banyak dinasti politik di daerah. Tak heran jika KPK membeber bahwa 90 persen Pilkada 2018 bakal menjadi tersangka. Separah inikah korupsi di tanah air? ---------------- Laporan : Tedjo Sumantri Joko Sutrisno ---------------- Jauh hari sebelum penangkapan Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, KPK sudah menangani sejumlah politisi muda yang usianya di bawah 40 tahun. Sebut saja nama-nama seperti Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh yang sama-sama sebagai politisi Partai Demokrat. Nazaruddin melakukan korupsi pada usia 35 tahun di kasus proyek Hambalang. Sedang Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angelina melakukan korupsi di usia 33 tahun. Ironis memang. Selain itu, regenerasi koruptor juga melalui dinasti politik di daerah. Korupsi dilakukan mereka yang masih memiliki ikatan kekerabatan. Penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Rita menjadi Bupati Kutai Kartanegara kedua yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ayah kandung Rita, almarhum Syaukani Hasan Rais, juga pernah dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. Syaukani divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2008. Hanya berselang empat hari sebelum penetapan Rita sebagai tersangka, Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi juga ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan. Pada 2012, ayah Iman, yakni Aat Syafaat yang juga menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, ditindak KPK karena perkara korupsi pembangunan dermaga. Sudah terlalu panjang daftar regenerasi korupsi dinasti politik. Dinasti politik sendiri setidaknya punya tiga bentuk. Pertama, dinasti politik melalui proses regenerasi. Dinasti politik ini dibangun berdasarkan garis genealogis. Sebagai contoh, anak menggantikan bapaknya sebagai Gubernur periode berikutnya. Kedua, dinasti politik lintas teritorial. Semisal bapaknya Gubernur di Propinsi A, anaknya gubernur di Provinsi B atau di Kabupaten C. Dan Ketiga, dinasti politik berdasarkan penguasaan lintas cabang kekuasaan. Suaminya walikota, istrinya jadi ketua DPRD. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tak membantah fakta itu. Ia menyebutkan, semakin hari korupsi dilakukan oleh orang yang usianya muda. Tingkat kesulitan melakukan pemberantasan korupsi pun disebut meningkat. "Fenomena korupsi di Indonesia sangat banyak, yang makin hari usianya masih muda. Berarti, para koruptor itu beregenerasi. Kalau kita lihat, mereka semua adalah produk era reformasi," ujar Laode di Jakarta, Kamis (8/3/2018). Korupsi Kian Terstruktur Menurut Laode, kasus korupsi di Indonesia tercermin dari Corruption Perception Index (CPI) yang stagnan. Sejak 2016 hingga 2017, berdasarkan survei Transparency International, skor CPI Indonesia stagnan di angka 37. Indonesia berada di peringkat ke-96 dari 180. "Padahal saya optimis CPI naik. Namun, karena kompositnya ditambah menjadi 9, yaitu bertambahnya komposit hubungan korupsi dengan partai politik, sehingga poinnya tidak naik," ucap Laode. Ia menyebutkan, saat ini pekerjaan pemberantasan korupsi semakin berat. Itu terjadi lantaran pelaku korupsi semakin terstruktur dengan baik dalam melaksanakan tindak kejahatannya itu. Namun, kata dia, tak ada kejahatan yang sempurna dan akan selalu ada celah untuk diungkap. "Saking terstrukturnya dengan baik, korupsi saat ini sangat susah untuk diungkap. Korupsi sudah menjadi extraordinary crime," terangnya. Laode menjelaskan, hampir di setiap tindak korupsi itu ada pencucian uang, baik yang canggih maupun yang konvensional. Karena itu, pelacakan aset menjadi begitu penting untuk menghilangkan motivasi pelaku kejahatan dan mendukung pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset hasil korupsi ke negara. "Uang itu harus kita lacak agar bisa recover aset yang 'pergi'," kata dia. Aset Koruptor Sebab itu, KPK melakukan penyerahan aset hasil rampasan negara kepada Polri. Aset yang diberikan itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Muhammad Nazaruddin dan Fuad Amin. Adapun aset dari Muhammad Nazaruddin yang diserahterimakan berupa satu bidang tanah dengan luas 153 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 600 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Jl. Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 dan 16, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, senilai Rp 12.448.504.000. Barang lain yang diserahterimakan atas nama Fuad Amin berupa satu unit kendaraan roda empat dengan Merk Toyota Kijang Innova V XW43 bernomor polisi M 1299 GC tahun perolehan 2010 senilai Rp 257.550.000. Peserta Pilkada Korupsi Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai pernyataan KPK soal sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada 2018 yang terindikasi terlibat korupsi menimbulkan keresahan, baik bagi kandidat maupun masyarakat. Masinton mempertanyakan mengapa KPK tidak bertindak sebelum calon tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Pernyataan Agus ini merusak sistem demokrasi. Kita mendukung penegakan hukum, tapi penegakan itu jangan sampai merusak tatanan proses demokrasi elektoral melalui pilkada ini," sebut Masinton. Menurut dia, pernyataan Agus ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi seakan-akan sedang melakukan supremasi dan penegakan hukum, tetapi di sisi lainnya KPK sedang berpolitik dan menjadi alat politik. Masinton juga menilai pernyataan KPK tersebut dinilai terlambat karena pasangan calon kepala daerah telah ditetapkan KPU. Masinton berpendapat jika ada calon kepala daerah yang terindikasi, seharusnya KPK membiarkan saja proses demokrasi berjalan terlebih dahulu. Setelah proses pilkada selesai, KPK dipersilahkan melanjutkannya. Hal itu karena peran dan pelibatan KPK dalam tahapan pilkada sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU Nmor 3 tahun 2017, pasal 74. "Jika KPK menemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pasangan calon, silakan ditindak dan diproses hukum oleh KPK sehari setelah pelaksanaan pencoblosan," ucapnya. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pilkada serentak 2018. KPK belakangan ini menangkap tangan beberapa calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada. Namun, ternyata masih ada beberapa calon kepala daerah lainnya yang diduga melakukan korupsi dan akan segera ditindak. "Info yang kami dapatkan, saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada yang 95 persen akan jadi tersangka," ujar Agus. "Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi," lanjut dia. Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK. Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU