Home / Hukum & Pengadilan : Kolom Kontemplasi Suparto Wijoyo

Koruptor Melenggang Lagi?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Sep 2018 09:34 WIB

Koruptor Melenggang Lagi?

PADA Jumat-Sabtu, 14-15 September 2018 Mahkamah Agung (MA) telah membuat putusan seperti yang diberitakan berbagai-bagai media bahwa mantan koruptor dapat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Putusan ini tentu diharap mengakhiri polemik antara Bawaslu dan KPU yang selama ini terpotret bersilang soal boleh tidaknya eks terpidana korupsi menjadi caleg. Sebuah putusan yang menyentak jiwa sebagian besar rakyat Indonesia meski tidak akan ditampik oleh parpol, apalagi caleg yang sedang berbungah hati bersama kaum konstituennya. Putusan yang melengkapi kisah para kepala daerah terpilih meski telah di-OTT KPK dan dijadikan tersangka. Tampilan urusan koruptor ini tampak sempurna bahwa laku korupsi bukan halangan untuk menjadi penguasa. Dan karena itulah dalam kontemplasi ini yang sedianya saya tulis mengenai kehebatan Kota Surabaya dalam penyelenggaraan United Cities and Local Govrnments Asia-Pasific yang disingkat UCGL-Aspac. Forum yang amat penting dalam memberikan solusi atas problematika perkotaan dalam skala yang amat serius untuk ditawarkan oleh 800 delegasi yang terdiri atas 300 perwakilan pemda-pemda se Asia Pasifik serta 500 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia. Urusan UCLG Aspac biarlah akan kusentuh dalam sisi waktu yang lain. Kini pemahaman publik sedang digiring untuk mencoba memahami konstalasi tumindak korupsi yang diapresiasi oleh pelaku demokrasi dan hukum. Saya hendak mendedar kembali ingatan tentang peserta pilkada serentak Rabu, 27 Juni 2018 lalu yang memang telah usai. Demokrasi pada lingkup ini tertuang penuh semangat dengan partisipan yang berbondong memberikan daulatnya melalui selembar kertas yang dipilih bersama imaji. Setiap pemilih pada dasarnya rela memberikan suaranya karena memanggulkan amanat yang hendak dititipkan kepada calon yang memang diyakini mampu membopong harapannya. Pilkada dan pileg itu adalah instrumen politik penting agar kepemimpinan memiliki legitimasi kerakyatan. Apalagi hal ini dibungkus melalui prosedur hukum yang ketat agar para calon yang terpilih itu berkelambu keabsahan tanpa cela. Walaupun demikian sesungguhnya harus disadari bahwa paslon yang terpilih setarikan nafas tidaklah benar-benar sangat berlegitimasi maksimal. Dilihat dari jumlah pemilih dan tingkat persentase suara yang didapat pastilah jauh dari substansi demokrasi. Tingkatan persentase dibandingkan dengan yang kalah tentu lebih banyak dari jumlah persentase kumulatif kaum pekalah, apalagi ditambah dengan yang golput. Pileg dalam tataran paling nyata adalah sarana membangun kepemimpinan yang minoritas demokrasi dengan mengusung alasan-alasan mayoritas. Pada intinya setiap pilkada atau pileg yang ada ini setertarikan nafas bermuatan kemenangan tiranik yang diberi atribut demokratik. Inilah demokrasi yang mengantarkan aristokrasi baru yang berkencenderungan tirani yang disemai. Situasi demikian ini membuka ruang argumentasi filosofis mengenai makna sebuah pemilu dalam kerangka demokrasi yang melahirkan tirani birokrasi. Anehnya, demokrasi sendiri rela dikebiri oleh minoritas pemilih yang kemudian memegang kendali pemerintahan yang harus memerintah kaum mayoritas suara yang selama pilkada kemarin tersebar di paslon yang kalah. Ini namanya demokrasi tertikam tirani atau tirani yang berkamuflase demokrasi untuk tidak mengatakan inilah wujud paling nyata dari kemunafikan demokrasi. Hal ini bertambah kelam kisahnya apabila yang menang adalah paslon yang tersangka korupsi oleh KPK atau mantan koruptor atas dasar Putusan MA tersebut. Bahkan dalam agenda jelang coblosan waktu pilkada tempo hari acap kali ada yang terkena OTT KPK. Pemenang ini meskipun disemati status hukum sebagai tersangka saat itu, ternyata tetap saja melenggang dengan alasan aspek yuridis yang tidak lengkap sehingga tidak menghalangi kaum tersangka korupsi untuk berlaga. Ini merupakan penanda bahwa korupsi tidak terjamah oleh demokrasi, bahkan demokrasi memberikan karpet merah agar dia diberi jalan menggenggam kekuasaan. Kekuasaan kaum tersangka korupsi. Situasinya amat tidak masuk dinalar sehat untuk pemerintahan yang berada dalam gelombang good governance. Lantas pemegang otoritas sekelas kementerian dan MA dengan ringan tetap saja menyatakan bahwa eks pelaku korupsi berhak nyaleg. Ini namanya permainan hukum yang bernarasi mempermainkan dengan menjauhkan hukum dari nilai-nilai etika pemerintahan. Pada ujung ceritanya pastilah ini menyembulkan sikon pemerintahan yang mengabaikan tata krama birokrasi yang bermoral dan berakhlak. Akibat yang terpotret adalah pileg ini memberi ruang yang memanggungkan pengangum kekuasaan meski tanpa etika. Mereka sedang menyibukkan diri menduduki posisi sebagai penguasa, bukan pemimpin meski dengan cita rasa sama melalui janji yang dibungkus visi-misi. Pilihan inilah yang sedang dipertontonkan dan sejurus nyali sejatinya menyingkirkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan melalui niat kolektif kerakyatan yang dikuasai gerombolan penginjak-injak martabat rakyat. Demokrasi dan musyawarah dijungkalkan dengan suara terbanyak yang digendong tersangka dan dijauhkan dari hikmah pendiri negara yang meletakkan dasar-dasar permusyawaratan/perwakilan. Makna terdalam sila keempat Pancasila sedang dibuang dengan sengaja oleh pegandrung-pegandrung demokrasi tanpa nilai Pancasila. Kalau sampai pada diskursus ini, siapa sejatinya yang menenggelamkan makna Pancasila dan yang berkata lantang demokrasi tanpa kompromi. Rakyat diseret untuk mengikuti pemilu-pemilu yang terpotret mengabaikan hikmat kebijaksanaan tetapi nikmat keuangan dengan munculnya pemenang dan paslon tersangka. Fenomena hadirnya eks koruptor melenggang lagi merupakan potret bencana hukum pemilu yang semakin melengkapi helatan tragedi bencana alam di Indonesia. Pemegang otoritas negara tampil tanpa tedeng aling-aling menggiring negara hukum (rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (machtsstaat) para koruptor. Polemik terus-menerus dimasak dengan kepulan aroma yang menyesakkan rongga-rongga sosial rakyat. Tekad parpol mengusung caleg eks terpidana korupsi bolehlah tidak jelas aturannya, tetapi amat benderang dalam konten etika penyelenggaraan negara. Sadarilah bahwa di negeri ini sudah ada paugeran berkuasa anti korupsi.Dalam Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah diamanatkan kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Apalagi ada kewajiban hukum dalam menjalankan seluruh undang-undang sedasar sumpah Presiden menurut Pasal 9 UUD 1945: Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Bertindak baik dan adil ternyata pilihan utama yang dipersumpahkan oleh pelaku kekuasaan negara yang diembannya. Menjalankan segenap regulasi negara merupakan tuntutan konstitusi yang harus dilaksanakan. Tindakan bermain tafsir terhadap aturan pilkada yang tidak melarang paslon dan pemenang tersangka sesudah memasuki wilayah panggung coblosan menimbulkan penilaian sikap memungguni fatsun bernegara. Suatu tindakan yang sangat melecehkan wibawa negara hukum yang tidak hanya menyangkut teks hukum tetapi juga etika kehidupan berbangsa (Tap. MPR No. VI/MPR/2001). Pemimpin yang menunjung tinggi etika dan moralitas niscaya merasa risih atas status tersangka, apalagi terdakwa. Atas status hukum itulah, moral mengajarkan kebijakan personal untuk mengambil posisi tahu diri. Khalayak tersentak melihat kenyataan hukum yang dipertontonkan. Negara hukum digirin ke simpang jalan kesesatan. Hukum merendahkan supremasinya akibat laku pemegang mandat yang abai atas tugasnya. Negara hukum terancam kehilangan martabatnya. Situasi demikian sungguh mereduksi hukum sekadar pasa-pasal yang berjejer tanpa rasa keadilan. Penegak hukum sejatinya dikonstruksi untuk menjadi penegak keadilan, bukan abdi yang mahir memainkan pasal-pasal. Kalau hukum terus diseret ke kaukus politik dan membaringkannya di tepian jalan untuk memagari kekuasaan yang melindungi jagoannya, inilah sinyal terang dering lonceng kematian negara hukum. Kini kita semua dapat menyaksikan tingkat integritas para tokoh dan pemulung kekuasaan. Situasinya mengaduk-aduk jiwa rakyat sebagai manifestasi kualitas kepemimpinan yang ada. Setiap hari dilontarkan suguhan agitatif yang digembalakan dari ruang rebutan kuasa. Adu kekuatan yang berputar di lingkar hukum senantiasa membentur tembok sosio-kultural yang dapat menggelombangkan geram sosial. Semua dipertontonkan dan pikiran warga negara membuncah penuh tanda tanya. Adakah pemegang mandat sedang mengajak adu kuat tarik nafas kepada rakyatnya sendiri? Atau kita saja yang terlalu curiga dan sungguh narsis karena dianggap tidak paham bahwa yang diperkenankan nyaleg oleh MA itu bukan koruptor, tetapi mantan koruptor. Dengan demikian tidaklah benar kalau koruptor melanggang lagi menduduki kursi demokrasi, yang ada adalah eks alias mantan, yaitu bekas korupsor. Ketahuilah bahwa mantan koruptor bukanlah koruptor melainkan orang yang tersucikan dari noda korupsi. Begitu mungkin yang dianggitkan. Untuk itulah kita tidak usah ribut dan ribet mengenai argumentasinya mengingat semua kembali ke ruhani demokrasi pemilih sendiri, kita-kita orang, sambil mengenang pantun dari tanah Melayu: Orang Keling berkedai kain, Kapas sudah menjadi benang. Baik berpaling pada yang lain, Hak yang lepas jangan dikenang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU