KPK Buka Layanan Call Center 198

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jan 2019 09:56 WIB

KPK Buka Layanan Call Center 198

SURABAYAPAGI.com - Mulai Rabu (2/1/2019) KPK membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK. Uji coba akan dilakukan sampai dengan 28 Februari 2019. "Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. Menurutnya, saat ini jam layanan adalah selama 12 jam dari pukul 06.00 sampai dengan pukup 18.00. Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik. Dia menambahkan, hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) "Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK," ujar Febri. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU