KPK di Ujung Tanduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Sep 2019 06:30 WIB

KPK di Ujung Tanduk

Di Akhir Masa Jabatan, DPR Usulkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun Rumusan Revisi Dinilai Melemahkan Pemberantasan Korupsi Jaka Sutrisna-Erick Kresnadi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dalam ancaman. Penilaian ini menyusul inisiatif DPR yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keputusan itu disepakati sepuluh fraksi partai politik dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Namun usulan revisi UU itu justru dinilai memperlemah pemberantasan korupsi. Menariknya, pada saat bersamaan proses 10 nama calon pimpinan (Capim) KPK kini berada di tangan DPR. -------------- Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba mengusulkan revisi UU KPK dibahas di rapat paripurna untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Padahal revisi ini sudah berkali-kali ditolak. Namun masa jabatan DPR 2014-2019 yang tersisa kurang dari satu bulan ini, revisi UU KPK justru disepakati. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto itu tampak sepi. Hanya 77 dari 560 anggota DPR yang ada di ruangan. Politisi PDIP ini didampingi Ketua DPR, Bambang Soesatyo, membacakan prolog terkait revisi itu sebelum meminta persetujuan. "Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut. Setelah anggota dewan sepakat menyetujui, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Hanya saja, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui pandangan tertulis. "Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," tutup Utut. Alasan DPR Arsul Sani, Sekjen PPP yang juga anggota Komisi III DPR membeber alas an mengapa revisi UU KPK dibahas di akhir masa jabatan periode 2014-2019 ini. "Bisa saya jelaskan bahwa ini kan merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pada tahun 2017 itu sudah sempat dilontarkan," ucap Arsul. Menurutnya, Baleg DPR merasa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk kembali membahas revisi UU KPK agar ke depannya KPK lebih baik lagi. Sebab, pada tahun 2017, kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah untuk menunda revisi UU KPK. "Akhirnya kita sepakati di 2017 itu bahwa revisi UU KPK itu hanya terbatas untuk 4 pokok masalah, ini yang dijadikan basis oleh Baleg untuk periode ini. Kenapa mesti di akhir waktu karena dulu pernah dilakukan, hanya pada saat itu karena jadi kontroversi yang luar biasa maka pemerintah dan DPR sempat nunda," papar dia. Arsul menilai wajar jika revisi ini kemudian menimbulkan kontroversi. Namun, dia menegaskan tak ada niat dari DPR untuk melemahkan KPK melalui revisi tersebut. "Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu pasti menimbulkan reaksi saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah. Makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," tandas Arsul. Anggota Komisi III itu menjelaskan, pada prinsipnya DPR ingin KPK merubah paradigmanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, ini sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin KPK membangun sistem pemberantasan korupsi. "Presiden menyampaikan, yang perlu dibangun adalah sistem yang menutup untuk terjdinya peluang perbuatan korup. Yang kedua dalam pidato presiden 16 Agustus, pemberantasan korupsi orientasinya tidak sekedar berapa banyak orang yang dimasukkan ke penjara tapi berapa banyak kerugian negara yang bisa direcovery yang diselamatkan kembali? Fungsi-fungsi pencegahan harus dimaksimalkan," terang Arsul. KPK Menolak Sementara itu, KPK langsung menanggapi usulan revisi UU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo yang didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan tegas menolak revisi tersebut. Pasalnya, dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK dibatasi dengan adanya Dewan Pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. "Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," cetus Agus mengawali pernyataannya di hadapan wartawan. Menurut Agus, ada sembilan persoalan di draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan KPK. "Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujarnya. Dia juga menyinggung keberadaan RUU KUHP yang dinilainya berpotensi mencabut sifat khusus tindak pidana korupsi. Hal tersebut juga mengancam keberadaan KPK. Karena itu, Agus berharap Presiden Jokowi konsisten untuk tidak melemahkan KPK. "KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena Undang-Undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden," kata Agus. Pada kesempatan itu, Agus juga memaparkan capaian dalam penindakan koruptor di tanah air. "Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang," tandas Agus Rahardjo. Ia mengatakan KPK sudah punya pengalaman panjang menghadapi upaya pelemahan. Dia menyebut upaya pelemahan KPK disebut sebagai corruptor fight back. "Kita juga telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back," ujarnya. Dikritik Keras Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras langkah DPR yang memutuskan berinisiatif revisi UU KPK. "Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (5/9) kemarin. ICW menyoroti beberapa isu yang harus dikritisi dalam draf revisi UU KPK yang sudah beredar di tengah masyarakat. Masalah pertama adalah pembentukan Dewan Pengawas. Kurnia menyebut Dewan Pengawas ini adalah representasi dari Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR. Kemudian, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Kurnia, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010. Kurnia menyatakan Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan. Lalu soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap "Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," ujarnya. ICW juga menyoroti masalah penyadapan yang harus mengantongi izin Dewan Pengawas. Menurutnya, permintaan izin ini justru akan memperlambat penanganan pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi. "Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan," tandas dia. Dalam revisi itu, Kurnia menyebut KPK tak lagi sebagai lembaga yang independen. KPK disebutkan menjadi lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan korupsi bersifat independen. Kemudian, KPK hanya dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Dalam Pasal 40 ayat (1) draf perubahan disebutkan bahwa KPK hanya mempunyai waktu 1 tahun untuk menyelesaikan penyidikan ataupun penuntutan sebuah perkara. Menurut Kurnia, keberadaan pasal itu menunjukkan ketidakpahaman DPR dalam konteks hukum pidana. Jangka waktu hanya berlaku untuk masa kedaluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP. "Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda," tuturnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU