KPK Kawal Penyerahan PSU Perumahan di Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 18:18 WIB

KPK Kawal Penyerahan PSU Perumahan di Gresik

i

Bupati Sambari Halim Radianto menerima akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari 3 pengembang di Gresik. SP/M Aidid

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Sambari Halim Radianto menerima akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari 3 pengembang di Gresik, bertempat di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati, Senin (16/11) .

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Penyerahan ini disaksikan Edy Suryanto dan Irawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan(Korsupgah).

Akte PSU perumahan dari para pengembang tersebut diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Menganti Emas di Menganti, PT Bunga Regency di Dungus Cerme dan PT The Lotus Wringinanom menandatangani kesepakatan di hadapan bupati dan Korsupgah KPK, serta Kepala OPD yang hadir.

Adapun luas areal dari pengembang, PT Swan Menganti Emas seluas 8 hektar, PT Bunga Regency 1 hektar dan PT The Lotus 2,3 hektar.

“Semakin cepat diserahkan semakin baik, karena biasanya pengusaha ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek prosentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.” kata Bupati Sambari.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Bupati meminta kepada OPD yang mempunyai kewenangan tersebut, untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kuantitasnya.

“Kepada OPD yang berwenang tolong hal ini terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU nya” tegas Bupati.

Edy Suryanto mengingatkan kepada pengembang perumahan yang ada di Gresik, agar segera menyerahkan PSU Ke Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

“Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan. Pada catatan kami, di Gresik ada 258 pengembang, namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU nya,” pungkasnya. did

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU