KPK Kembali Periksa Enam Tersangka Kasus DPRD Kota Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Mar 2018 12:01 WIB

KPK Kembali Periksa Enam Tersangka Kasus DPRD Kota Malang

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka yang juga anggota DPRD Kota Malang. Mereka diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, keenam orang yang dimaksud adalah Salamat, M Zainuddin, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, Rabu (28/3). Ditanya apakah KPK juga akan langsung melakukan penahanan seperti kepada Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan enam anggota DPRD lainnya yang diperiksa Selasa (27/3), Febri belum dapat memastikan. Menurutnya, hal itu sepenuhnya tergantung pertimbangan penyidik. "Dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," ujar Febri. Sebelumnya, Moch Anton langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan di rumah tahanan cabang Guntur. Selain terhadap Anton, penyidik KPK juga langsung menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang juga menjalani pemeriksaan tersangka pada hari ini. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di empat rutan berbeda, yakni Rahayu Sugiarti ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Adapun tersangka Heri Pudji Utami dan Yaqud Ananda Gudban ditahan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu. Hery Subiantoro dan Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur. Dan terakhir Abdul Rahman di Rutan Polres Jakarta Selatan. Seperti diketahui, sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 600 juta dari Wali Kota Malang Moch Anton. KPK memastikan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013 2018. Fee tersebut diberikan bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Total fee yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief Wicaksono (kini tengah menjalani persidangan) sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy. Kemudian diduga Rp 600 juta yang diterima Arief Wicaksono kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Ke-18anggota DPRD tersebut adalah SPT (Suprapto), MZN (HM. Zainudin) Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014 2019, SAH (Sahrawi), SAL (Salamet), WHA (Wiwik Hendri Astuti) Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014 2019, MKU (Mohan Katelu), SL (Sulik Lestyowati), dan ABN (Abdul Hakim. Kemudian BS (Bambang Sumarto), IF (Imam Fauzi), SR (Syaiful Rusdi), TY (Tri Yudiani), HPU (Heri Pudji Utami), HS (Hery Subianto), YAB (Yaqud Ananda Budban), RS (Rahayu Sugiarti), SKO (Sukarno), dan ABR (H. Abd Rachman). (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU