KPK Lelang Aset Mantan Presiden PKS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Des 2018 09:28 WIB

KPK Lelang Aset Mantan Presiden PKS

SURABAYAPAGI.com, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathonah dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Lelang ini sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong. Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap obyek lelang 3 bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp7,71 Miliar, papar Febri, kemarin. Febri mengatakan, lelang akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2018 dengan batas waktu akhir pendaftaran pk11.30 WIB (sesuai server). KPK melalui Unit Kerja Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan upaya kita semua untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang permah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, kata Febri. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU