Home / Korupsi : Praktisi Hukum di Surabaya Sebut Masih Ada Markus

KPK Mulai Bongkar Jaringan Markus MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Nov 2018 09:15 WIB

KPK Mulai Bongkar Jaringan Markus MA

Laporan : Jaka Sutrisna Ainul Yaqin SURABAYAPAGI, Surabaya Berlarut-larutnya kasus suap terkait dugaan pengaturan perkara yang menyeret Nurhadi Abdurachman, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan istrinya, Tin Zuraida, dinilai akan menjadi preseden buruk. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak secepatnya menyelesaikan perkara tersebut. Apalagi, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sudah menyerah dan ditahan KPK. Sejak kasus terungkap pada April 2016, status Nurhadi masih saksi meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri. ------ Desakan itu datang dari sejumlah praktisi dan akademisi hukum di Surabaya. Diantaranya, pengurus Peradi Kota Surabaya, Purwanto; advokat senior yang juga dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Sudiman Sidabukke; pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Joko Sumaryanto; advokat Dading. Purwanto mengatakan kasus yang menyeret Nurhadi itu seperti fenomena gunung es. Ia tak mengelak ada banyak oknum makelar kasus (markus) yang masih berekeliaran di Mahkamah Agung (MA). Di sini tidak hanya oknum dalam saja yang bermain, tetapi orang luar juga bisa main asalkan memiliki jaringan orang dalam MA. Kita tidak bisa tutup mata. Di Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri semua ada permainan. Tetapi begini, permainan itu yang biasa dilakukan adalah melalui perantara-perantara (markus), beber Purwanto. Namun ia tidak bisa memastikan berapa besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengurus satu perkara di MA. Yang jelas, menurut Purwanto, dugaan jual beli perkara itu terstruktur dengan rapi. Purwanto mencontohkan advokat Lucas, yang menjadi pengacara Eddy Sindoro. Ia yakin Lucas mengetahui jelas peran Nurhadi di kasus kliennya, Eddy Sindoro. Lucas itu pengacara yang menangani kasus-kasus besar, termasuk Eddy Sindoro. Setelah Lucas ditangkap banyak kasus terungkap, ujarnya lagi. Seperti kasus suap Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang terkena OTT KPK, diketahui kakak kandung Eddy Sindoro. Sedang Eddy Sindoro memiliki kedekatan dengan Nurhadi. Bahkan, kedekatan itu diakui Nurhadi saat menjadi saksi dalam sidang dengan Doddy Aryanto Supeno, terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, ia meminta agar KPK secepatnya mengungkapknya kasus itu. Agar status Nurhadi dan istrinya menjadi jelas. Terlibat atau tidak dalam perkara itu. Apalagi, terdakwa lain di kasus itu sudah divonis Pengadilan Tipikor. Diketahui, Doddy Aryanto Supeno (anak buah Eddy Sindoro) telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution (Panitera PN) dihukum 5,5 tahun penjara. Penyalahgunaan Wewenang Advokat Sudiman Sidabukke menyebu jika MA sifatnya hanya menerima laporan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Jadi, menurut Sudiman, yang semestinya diungkap adalah oknum MA yang masih berpraktik curang. Makanya di Mahkamah Agung selalu ada tulisan dilarang untuk berhubungan terkait dengan perkara. Nah, kalau kemudian itu dilanggar, yang melanggar itu siapa? Pertanyaannya ialah kenapa orang mengurus hukum ke Mahkamah Agung kok mau menerima, tutur Sudiman dihubungi terpisah, kemarin. Sudiman mengaku tidak mengetahui betul rekam jejak (track record) Nurhadi semasa menjabat Sekretaris MA. Namun sepanjang ia ketahui dari berbagai sumber media, Nurhadi dimungkinkan menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekretaris MA saat itu. Yang saya tahu dia jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Tentu dia punya peranan kan. Apakah dia menyalahgunakan kewenangannya, saya tidak tahu, ungkapnya. Karena itu, lanjutnya, menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK untuk mengungkap sejelas-jelasnya perkara itu. Seperti diberitakan, kasus yang menyeret Nurhadi bermula dari putusan MA pada 31 Juli 2013 saat PT Across Asia Limited (AAL) dinyatakan pailit. Meski lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA. Eddy Sindoro diduga memberikan uang US$ 50 ribu kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan pengajuan PK atas perkara AAL melawan PT First Media. Suap ini dilakukan agar Edy Nasution dapat mengurus pengajuan PK PT AAL di MA meski sudah melewati batas waktu. Kasus suap itu terungkap setelah KPK membekuk Edy Nasution dan nama Nurhadi terseret dalam kasus itu. Setelah penangkapan Edy Nasution, KPK menggeledah rumah mewah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah bukti, termasuk uang Rp 1,7 miliar, yang di antaranya ditemukan di toilet. Dalam pengembangan, KPK menemukan dugaan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening istri Nurhadi, Tin Zuraida, mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan, periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tim dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin Zuraida. Wanita yang kini dipindahtugaskan sebagai staf ahli Menteri PAN-RB itu juga diduga pernah menerima Rp 6 miliar melalui setoran tunai pada 2010-2013. Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK). Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. "Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kala itu. Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975. Sayangnya, Senin lalu, Nurhadi dan istrinya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Eddy Sindoro. Judicial Corruption Wakil Rektor Ubhara Surabaya Joko Sumaryanto mengungkapkan praktik makelar kasus di lembaga peradilan itu seperti sudah tidak tabu lagi. Hal tersebut biasa disebut judicial corruption, artinya korupsi di lembaga peradilan itu bisa terjadi seperti contoh mengatur jadwal sidang, menentukan hakim yang menyidang sampai mengurangi barang bukti. Itu panitera. Hanya saja, Komisi Yudisial tidak punya kewenangan untuk menilai panitera. Justeru di panitera inilah judicial corruption itu terjadi, kata Joko. Advokat Dading menyebut modus makelar hukum di MA itu bermacam-macam. Kebanyakan praktik tersebut dilakukan oknum-oknum di luar MA, yang memiliki jaringan orang dalam. Tetapi menurutnya selama beberapa tahun terakhir ini praktik itu mencoba untuk dihilangkan. Kalau dulu banyak. Tapi sekarang sudah mulai dibersihkan oleh ketua Mahkamah Agung. Kalau markus itu banyak orang luar yang memiliki jaringan orang dalam (MA) untuk bermain, tutur Dading. KPK Warning Nurhadi Sebelumnya, KPK akan mengirimkan surat panggilan ulang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama istri. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan keduanya tidak hadir di pemeriksaan karena surat panggilan belum diterima yang bersangkutan. "Nurhadi dan Tin Zuraida tidak hadir karena surat panggilan retur, artinya belum diterima. Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," tutur Febri. Febri menegaskan, agar keduanya bersikap kooperatif untuk dapat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kami imbau agar koperatif dengan proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini," tukasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU