KPK Panggil Jaksa Terkait Nurhadi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 21:37 WIB

KPK Panggil Jaksa Terkait Nurhadi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Penyidik komisi pemberantasan korupsi mengagendakan pemeirksaan terhadap Jaksa Sri Astuti pada Selasa (7/4). Sri Astuti akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. "Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Astuti, jaksa sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan. Belum diketahui apa keterkaitan jaksa wanita tersebut sehingga harus dipanggil penyidik. Ali juga enggan menjelaskan apa saja yang akan digali oleh penyidik KPK kepada jaksa Sri Astuti terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Diketahui sebelumnya, dalam kasus suap di MA, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi sekaligus direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU