KPK Panggil Jazilul Fawaid dalam Kasus Dana Alokasi Khusus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 15:30 WIB

KPK Panggil Jazilul Fawaid dalam Kasus Dana Alokasi Khusus

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen TA 2016. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur ini diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Jazilul Fawaid diperiksa untuk tersangka TK, ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/2/2019). Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga memanggil anggota DPR lainnya Djoko Udjianto (Fraksi Partai Demokrat) dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo. Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini, kata Febri. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, politikus PAN Ahmad Riski Sadig, politikus PDIP Said Abdullah, dan Eka Sastra (politikus Partai Golkar). Seperti diketahui, KPK langsung menahan Taufik usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 2 November 2018 lalu. Dia ditahan di rutan cabang KPK di kantor KPK Kav. C-1. Sebelumnya, Taufik tidak memenuhi pada dua kali panggilan penyidik KPK pada 25 Oktober dan 1 November 2018. Penyidikan terhadap Taufik dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup setelah proses Penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan tersebut, Taufik Kurniawan telah dimintakan keterangan pada tanggal 5 September 2018 di gedung KPK. Untuk kepentingan Penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri (pencegahan) terhadap Taufik selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat, 26 Oktober 2018. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tersangka sebelum 3 hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018. Taufik Kurniawan diduga menerima sebesar Rp. 3, 65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad terkait pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kab Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 Miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal12 huruf a atau pasal 12 huruf i atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (hen/kun)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU