KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Okt 2019 11:38 WIB

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) masih terus didalami. Hari ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru. Kedua tersangka ini dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). "Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/10/2019). Keduanya belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR. Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan usai pemeriksaan hari ini. Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK memanggil empat saksi dalam perkara ini. Keempat saksi itu diantaranya mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balitbang Departemen PU, Pramono; Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Yuliana Enganita Dibyo; Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; serta seorang wiraswasta, Ichsan. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kemen-PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU