KPK Periksa Eks DPRD Bandung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Apr 2020 20:51 WIB

KPK Periksa Eks DPRD Bandung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/4), memanggil anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Sebelumnya, Tomtom telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 lainnya Kadar Slamet (KS), dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), pada 20 April 2018. Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DSG), wiraswasta pada 21 November 2019. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut. Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp 30 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU