KPK Siapkan Tuntutan Berat untuk Setya Novanto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Mar 2018 10:18 WIB

KPK Siapkan Tuntutan Berat untuk Setya Novanto

SURABAYAPAGI.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, status Justice Collaborator (JC) Setya Novanto (Setnov) sudah dipersiapkan dalam surat tuntutan. Tim Jaksa KPK pun akan membacakan surat tuntutan untuk Setnov, pada hari ini. "Tentang JC, kalau dikabulkan akan dipertimbangkan dituntutan. Jika tidak dikabulkan maka akan dituntut berat sesuai perbuatan terdakwa," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018). Sementara itu, kata Febri, tuntutan untuk Setnov sendiri sudah diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pimpinan KPK. "Sudah diajukan (tuntutan untuk Setnov) ke pimpinan," pungkasnya. Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail justru berharap tim Jaksa dapat menuntut bebas kliennya. Sebab, menurut Maqdir, tidak ada fakta persidangan yang menguatkan dakwaan. "Kami berharap dituntut bebas, karena tidak ada fakta bahwa Pak SN melakukan intervensi terhadap penganggaran dan pengadaan sebagaimana dakwaan," kata Maqdir saat dikonfirmasi terpisah. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pada hari ini. Mantan Ketua Umum Golkar itu akan dituntut oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan Setnov. Sejumlah saksi tersebut telah dikonfirmasi terkait keterlibatan Setnov dalam perkara korupsi e-KTP. Sejumlah keterangan dari saksi itu akan menjadi bahan pertimbangan Jaksa untuk melayangkan tuntutan. Pun terkait dengan sikap serta perbuatan Setya Novanto yang telah diuji kebenaran dalam persidangan sebelumnya. Tak hanya saksi dari Jaksa KPK, Setya Novanto pun telah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan. Saksi meringankan itu telah memberikan keterangannya untuk memperkecil putusan Hakim. Sebelumnya, Setya Novanto telah didakwa oleh Jaksa KPK. Dia didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU