KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 13:05 WIB

KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Malang - Kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 memasuki babak baru. Enam anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK. "Enam tersangka baru. Saya datang untuk saksi dalam kasus Arief Wicaksono. Enam tersangka baru itu, Suprapto, ketua fraksi PDI P, Syahrawi, Mohan Katelu, Slamet dari Gerindra, Zainuddin PKB, dan Wiwik," kata anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PAN Harun Prasojo, Senin, (19/3/2018). Suprapto merupakan Ketua Fraksi PDI-P, Wakil Ketua DPRD Zainuddin dari Fraksi PKB dan Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat. Kemudian Mochamad Syahrawi dari fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN dan Slamet dari Fraksi Gerindra. Harun mengatakan surat pemeriksaan dari KPK ia terima pada Minggu kemarin. 15 anggota DPRD Kota Malang hari ini diperiksa KPK di ruang Rupatama, Polres Malang Kota. "Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Masih kasus yang sama APBD-P 2015," tandasnya. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK, ini menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono (MAW) mantan Kepala PUPR, Jarot Edy Sulistyono (JES), dan pengusaha Hendrawan Mahruzaman komisaris PT EMK terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang, dalam APBD tahun 2016 penganggaran 2015. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU