KPK Tunggu Putusan Hakim untuk Tindaklanjuti Kesaksian Setya Novanto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 14:53 WIB

KPK Tunggu Putusan Hakim untuk Tindaklanjuti Kesaksian Setya Novanto

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor untuk menindaklanjuti kesaksian Setya Novanto (Setnov) yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada persidangan Kamis, 22 Maret 2018. "Tentang nama-nama yang disebutkan SN di sidang, tentu saja kita perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya. Kami menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018). Sebagaimana diketahui, ada beberapa nama anggota DPR periode tahun 2009-2014 yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Nama-nama itu diduga sebagai pihak yang menerima aliran uang panas e-KTP. Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail sempat menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan para anggota DPR yang kecipratan uang panas e-KTP. "Sekarang tugas KPK yang buktikan kan mereka ada penyidik dan penuntut umum," kata Maqdir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Maqdir menambahkan, Setnov sudah membuka seluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam hal ini, ada beberapa nama anggota DPR yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. "Sepanjang yang saya ketahui, semua sudah disampaikan Pak Setnov," terang Maqdir. Setnov sendiri saat ini memang sedang berupaya untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dari lembaga antirasuah. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan JC tersebut, Setnov harus mampu mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar di kasus ini. Selain itu, Setnov haruslah bukan pelaku utama jika ingin mendapatkan JC di perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, hingga ini belum ada nama besar yang dibeberkan Setnov untuk mendapatkan JC itu. Sejauh ini, KPK masih mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh Setnov. KPK masih menunggu perkembangan yang signifikan dari Setnov untuk mendapatkan status JC. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU