KPPN Surabaya I  Sosialisasikan Perdirjen Pedoman Penerimaan dan Pengeluara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 16:44 WIB

KPPN Surabaya I  Sosialisasikan Perdirjen Pedoman Penerimaan dan Pengeluara

SURABAYAPAGI, Surabaya- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) kegiatan Sosialisasi Perdirjen Nomor 13/PB/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2019 Dan Pendampingan Sakti Berbasis Web. Acara yang di gelar di Aula Majapahit Gedung KKPN Surabaya 1 ini dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen atau yang mewakili pada masing-masing satuan kerja wilayah KPPN Surabaya I. Faradiba Arbi selaku Kepala KPPN Surabaya 1 membuka acara ini dengan sambutan yang menghimbau menghimbau agar Satker taat dengan ketentuan langkah-langkah akhir tahun, sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran. Karena penumpukan pencairan dana di akhir tahun akan menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan dan penyediaan dana yang diperlukan. "Kita memberikan pedoman kepada semua satker terkait langkah-langkah akhir tahun yang akan kita pastikan bahwa semua tagihan bisa kita bayarkan sesuai dengan timelinnya masing-masing. Satker-satker ini kami undang agar mereka mulai mempersiapkan tahap di akhir tahun sesuai dengan pedoman yang dimulai per tanggal 30 September hingga tanggal 31 Desember 2019" terangnya, Selasa (8/10). Hal ini juga senada juga disampaikan oleh kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Anang Dwi Kurniawan, yang pada intinya menghimbau Satker agar memperhatikan hal - hal seperti Batas-batas waktu penyampaian SPM sesuai dengan BAST/BAPP yang ditentukan misalnya, yakni BAST/BAPP sampai dengan 30 September 2019 paling lambat diajukan 11 Oktober 2019, BAST/BAPP 1 - 12 Oktober 2019 paling lambat diajukan 25 Oktober 2019, BAST/BAPP 14 - 26 Oktober 2019 paling lambat diajukan 8 November 2019, BAST/BAPP 28 Oktober sampai 16 November 2019 paling lambat diajukan 29 November 2019, BAST/BAPP 18 - 30 November 2019 paling lambat diajukan 17 Desember 2019, BAST/BAPP 2 - 17 Desember 2019 paling lambat diajukan 23 Desember 2019, BAST/BAPP/BG 1831 Desember 2019 paling lambat diajukan 20 Desember 2019. Batas waktu penyampaian SPM UP, TUP, LS, GU Isi, GU Nihil sesuai ketentuan, Menyampaikan Rencana Penarikan Dana sesuai dalam ketentuan, yaitu lima HK sebelum tanggal jatuh tempo penerbitan SP2D, Pengajuan data kontrak sesuai ketentuan, yaitu paling lambat 5 Hari Kerja setelah kontrak ditandatangani. Bank Garansi untuk pekerjaan kontrkatual yang selesai s.d. akhir tahun anggran, namun seluruh pekerjaan dibayarkan sebelum akhir tahun 2019. Nilai Bank Garansi adalah sebesar SPM yang diajukan, format dan ketentuan lain harus sesuai dengan mekanisme penerbitan Bank Garansi, dab Setoran sisa UP/TUP paling lambat tanggal 31 Desember 2019, dan tidak boleh disetor tahun berikutnya. dengan bersinergi dengan KPPN terkait besaran sisa UP/TUP sehingga tidak terjadi kekurangan atau kelebihan jumlah setoran. Perlunya persamaan persepsi dan koordinasi diantara KPPN Surabaya I dan Satker Mitra Kerja diharapkan dapat menginventarisir permasalahan yang ada, dan segera mencari solusi yang diperlukan, sehingga agenda akhir tahun 2019 dapat dilaksankan dengan cepat, dan benar, demikian pesan tambahan dari Kepala KPPN Surabaya I. Faradiba menargetkan dalam jangka waktu 3 Bulan di Tahun 2019 ini, Satker dapat menyelesaikan sisa realisasi 5,2 Triliun "meski tidak 100 persen, paling tidak satker dapat merealisasikan 95 persennya atau sekitar 4,6 Triliun sampai Tanggal 31 Desember 2019 ini" ujarnya. Faradiba berharap di sisa Tahun 2019 ini Satker dapat menyelesaikan pekerjaan dan tagihan yang tidak terbayarkan tanpa hambatan berarti dan tidak ada SPM yang tercecer hingga dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Untuk Tahun 2020 mendatang Faradiba berharap pelaksanaan anggara akan jauh lebih baik lagi, karena kita akan beralih ke Sistem Akuntansi Tingkat Instansi (Sakti). Faradiba berpesan kepada Satker untuk lebih teliti dalam menyelesaikan seluruh pekerjaannya terlebih untuk pekerjaan yang belum terselesaikan dengan baik hingga Indikator Kinerja Pelaksaan Anggara (IKPA) dapat menembus angka 95 persen. "Jadi nantinya di IKPA akan ada 12 Indikator yang nantinya akan melihat kualitas satker dalam pelaksaan anggaranya dan kita berharap nilai IKPA untuk satker yang berjumlah 134 ini dapat menyentuh angka 95 persen" tutupnya. KPPN juga menggelar sesi tanya jawab yang berlangsung dengan interaktif, dan banyak berbagai permasalahan disampaikan oleh peserta sosialsiasi, dan narasumber KPPN Surabaya I dapat menjawab dan memberikan solusi permasalahan yang diperlukan. Selain itu ditambahkan juga mengenai materi Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi ( SAKTI ) Berbasis Web, yang disampaikan oleh Seksi MSKI, yang menekankan perlunya kesiapan Satker dari segi Sanpras, jaringan dan sumber daya manusia dalam rangka implementasi Sakti tahun 2020. KPPN akan memberikan penjelasan, pendampingan, bintek secara berkesinambungan sehingga perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam rangkainan kegiatan implementasi SAKTI di seluruh mitra kerja dapat berjalan sesui harapan bersama. Untuk fokus di penghujung akhir tahun ini adalah kegiatan perencanaan implemntasi Sakti. Dalam rangka efisiensi waktu dan biaya, Media komunikasi antara KPPN dan Satker Mitra Kerja nantinya akan menggunakan Aplikasi Zoom yang akan lebih memudahkan dalam hal berkomunikasi. Sebagai Bendahara Umum Negara KPPN Surabaya I mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan APBN, yaitu menguji Surat Perintah Membayar ( SPM ) yang diajukan oleh Satuan Kerja mitra kerja dan diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ). Dengan diterbitkan SP2D oleh KPPN menandakan bahwa negara telah mendebet dana APBN dari Bank Operasional ke rekening yang dituju sesuai yang berhak. Penyaluran dana APBN diharapkan dapat berjalan dengan cepat, tepat dan akurat sehingga target penyerapan anggaran dapat tercapai, yang berpengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi daerah pada khiususnya dan akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pada Tahun Anggaran 2019, sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019, KPPN Surabaya I memiliki 133 Satker, yang tersebar di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, dengan dana yang dikelola sebesar Rp. 12.928.722.103.000. KPPN Surabaya I sebdiri masih memiliki tugas untuk menyalurkan dana sebesar Rp. 4.803.201.605.843,- Dalam rangka mensukseskan penyaluran dana menjelang akhir tahun 2019, KPPN Surabaya I menyelenggarakan sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan nomor 13/PB/2019 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2019, yang diselenggarakan di Aula Majapait LT. I GKN Indrapura Jalan Indrapura No. 5 Surabaya.byob

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU