KPPN Surabaya II, Goes to Marketplace dan Digital Payment

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 19:45 WIB

KPPN Surabaya II, Goes to Marketplace dan Digital Payment

SURABAYAPAGI, Surabaya- Perkembangan dunia digital tak bisa dibendung lagi. Di semua lini kehidupan, nyaris semuanya dikelola secara digital. Dan termasuk pula dalam hal pengelolaan keuanga negara. Untuk itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II menggelar Sosialisasi IKPA 2020, Pengelolaan Rekening, Perpajakan Instasi Pemerintah, Jabatan Fungsional Perbendaharaan serta Marketplace dan Digital Payment. Acara ini digelar di Aula GKN Surabaya II lantai 4, Jalan Dinoyo Nomor 111 Surabaya, Selasa (25/2/2020). Dalam kesempatan ini, hadir 3 narasumber yang masing-masing meyampaikan materi yang berbeda. Yang pertama adalah Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Surabaya II Henry Rosamirandha, S.T. M.H. yang membawakan materi soal Kebijakan dan Implementasi IKPA Tahun 2020. Lalu kemudian ada Kepala Seksi Bank KPPN Surabaya II, Didik Andianto, S.E. yang mempresentasikan soal Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian/Lembaga. Dan yang ketiga, Kepala Seksi MSKI KPPN Surabaya II, Soeroto, S.E. yang menjelaskan soal Jabatan Fungsional Perbendaharaan. Acara semakin menarik dan dinamis karena dipandu langsung oleh Plt. Kepala KPPN Surabaya II, Royikan, S.E., M.M. Dalam presentasinya, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Surabaya II Henry Rosamirandha, S.T. M.H. mengungkapkan, ada 13 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Menurut Henry, ada 13 Indikator IKPA. Indikator itu di antaranya, Penyerapan Anggaran, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Konfirmasi Capaian Output, Pengelolaan UP dan TUP, Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, LPJ Bendahara, Renkas, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Pagu Minus dan Dispensasi, tegas Henry di depan puluhan peserta. Sementara itu, Kepala Seksi Bank KPPN Surabaya II, Didik Andianto, S.E menjelaskan, ada lima inti dalam pengaturan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik K/L. Kelima inti itu adalah Konsolidasi saldo rekening pengeluaran pada satu rekening induk, Penggunaan rekening Induk dan rekening Satker (Virtual), Pemantauan seluruh saldo dan transaksi satker secara realtime online oleh BUN, Eselon I dapat memantau seluruh saldo dan transaksi satker secara realtime online, dan Penggunaan digital banking (debit card, CMS,dashboard) menggantikan penggunaan cek/biyet. Jadi nanti penyaluran anggaran, langsung dikontrol oleh Eselon 1 di pusat sana, tukas Didik. Kemudian, Kepala Seksi MSKI KPPN Surabaya II, Soeroto, S.E. dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat mencapai jabatan fungsional. Untuk jabatan Pranata Keuangan APBN, pendidikan minimalnya Diploma III. Sementara untuk jabatan Analis Pengelola Keuangan APBN, pendidikan minimalnya S1 atau Diploma IV. Sebagai bidang pendidikannya adalah Manajemen, Keuangan, Akuntansi, Administrasi, Ekonomi dan Hukum,kata Soeroto. Ia mengimbuhkan, Standar Kompetensi yang diperlukan untuk menggapi jabatan fungsional adalah Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. **foto** Lalu selain 3 materi di atas, Pejabat KPP Pratama Tegalsari menjelaskan soal Perpajakan Instansi Pemerintah. Dalam kesempatan ini, dia mengungkapkan ada anggaran belanja yang bebas dari PPN. Yang tidak dikenakan pungutan pajak, syaratnya adalah jika jumlahnya paling banyak Rp 2 juta, tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah, pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah, untuk pengadaan tanah, untuk penyerahan BBM dan bahan bakar minyak oleh Pertamina, penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi, jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan dan jika mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan,ucapnya. Di sesi dua, Diskusi panel membahas soal Kebijakan Umum Marketplace dan Digital Payment. Dalam sesi ini, yang menjadi narasumber adalah pejabat Bank Mandiri, BRI dan BNI. Tujuan dari sesi adalah untuk Ujicoba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Market Placa dan Digital Payment pada Sauan Kerja (Satker). Dibahas tuntas terkait Ekosistem Digital Payment, Pejabat Pengguna Sistem Marketplace, Alur Proses Bisnis dan Manfaat Marketplace, Pejabat Pengguna Sistem Marketplace. Selanjutnya, nantinya akan ada Pengembangan Sistem Marketplace ini, yang memprioritaskan: Interkoneksi dengan SAKTI (3 titik), Monitoring PKN selaku Kuasa BUN Pusat dan KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah atas pemberian user dan rekapitulasi belanja satuan kerja, Tracking posisi pengiriman barang, Penambahan unsur biaya kirim/service charges, Otomatisasi data pembayaran ke CMS/MCM/BNIDirect, dan Penambahan fitur utk perhitungan pajak UMKM yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak 0,5% dari KPP. ik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU