KPPN Surabaya II Salurkan Dana BOS Rp4,07 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 15:28 WIB

KPPN Surabaya II Salurkan Dana BOS Rp4,07 Triliun

i

Kepala KPPN Surabaya II, Asri Isbandiyah Hadi.SP/sb

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Surabaya II sebagai institusi vertikal dibawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkedudukan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).  Salah satu  tugas dan fungsi  BUN adalah menyalurkan dana APBN di daerah . Pagu Dana APBN yang disalurkan oleh KPPN Surabaya 2 pada tahun 2020 sebesar Rp15,76 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp. 8,56 dan Belanja Transfer ke Daerah Rp 6,90 triliun. Dalam  melaksanakan tugas penyaluran dana APBN ,  KPPN Surabaya II bermitra dengan  Kementerian/Lembaga  serta Pemerintah Daerah.

Secara rinci alokasi Belanja Transfer ke Daerah yang akan disalurkan oleh KPPN Surabaya 2 terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp0,60 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp6,30 triliun. Dana BOS merupakan bagian dari Belanja Transfer ke Daerah yaitu DAK Non Fisik. Pagu dana BOS pada KPPN Surabaya 2 mencapai 91,30 persen dari total Belanja Transfer ke Daerah. Penugasan untuk menyalurkan dana BOS ini harus menjadi prioritas. Ketepatan penyaluran dari sisi waktu,jumlah dan sekolah akan memberikan kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Timur. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan dari keberadaan  Belanja Transfer ke Daerah . Peran Belanja Transfer ke Daerah diantaranya sebagai stimulus untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mempersempit kesenjangan layanan publik antar daerah.

Baca Juga: Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan Dalam Mendukung Perilaku Antikorupsi

Baca Juga: Pemerintah Dorong Resiliensi UMKM Guna Hadapi Krisis Global

KPPN Surabaya 2 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2020 telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)   sebesar Rp4,07 triliun  atau 64.63 persen   kepada  sekolah – sekolah di  wilayah Jawa Timur. Dana BOS ini disalurkan ke sekolah negeri dan swasta dengan jenjang pendidikan dasar,menegah dan menengah. Dana BOS pada Pendidikan Dasar ditujukan untuk mempercepat pencapaian Program Wajib Belajar pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu. Sedangkan pada tingkat Pendidikan Menengah   untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana BOS

Pola penyaluran dana BOS terbagi dalam tiga tahap yaitu tahap satu mulai disalurkan pada bulan Februari 2020 ,tahap dua mulai disalurkan pada bulan Mei 2020 dan  untuk tahap ke tiga direncanakan akan disalurkan pada bulan September 2020. Sampai dengan semester I tahun 2020 telah disalurkan tahap satu dan tahap dua .  Keberhasilan penyaluran dana BOS ini membutuhkan koordinasi yang solid baik di level regional maupun nasional. Koordinasi ini terkait dengan kevalidan data sekolah dan data jumlah siswa penerima bantuan. Di level regional/daerah dilakukan koordinasi antara KPPN Surabaya II,   sekolah penerima dana BOS dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.  Untuk level nasional dilakukan koordinasi antara   Kementerian Pendidikan dan  Kementerian Keuangan.sb1

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU