KPU Coret 174 Orang Asing di DPT Pemilu 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Mar 2019 10:22 WIB

KPU Coret 174 Orang Asing di DPT Pemilu 2019

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencoret 73 Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dengan tambahan ini, total KPU sudah mencoret 174 WNA dari DPT. Komisioner KPU Viryan menjelaskan bahwa data terbaru itu diperoleh dari laporan 11 KPU daerah yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah. "Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," ucap Viryan, Jumat (8/3). Direktorat Dukcapil sebelumnya telah menyerahkan kepada KPU data berupa 103 WNA yang masuk dalam DPT. Setelah ditelusuri lebih jauh, KPU mengoreksi data itu jadi 101. Mereka sudah menghapus nama-nama itu dari DPT pada Kamis (7/3). Viryan mengatakan KPU masih membuka diri atas laporan masyarakat mengenai WNA yang masuk DPT. Ia juga menekankan pihaknya di daerah masih terus melakukan penyisiran dan melaporkan temuan secara harian. "Apabila masih ditemukan, langsung dilakukan pencoretan," imbuh Viryan. Viryan menambahkan masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA dalam DPT lewat akun WhatsApp di nomor 082123535232 atau mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek akurasi DPT. Kanal pengaduan tersebut bakal dibuka hingga sepekan hingga Kamis (14/3). "Prinsipnya, KPU ingin menyelesaikan dengan cepat masalah ini secara tuntas," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU