KPU Larang Peserta Pilkada 2020 Pasang Iklan Kampanye di Medsos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Sep 2020 19:54 WIB

KPU Larang Peserta Pilkada 2020 Pasang Iklan Kampanye di Medsos

i

Gedung KPU. SP/SP

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap melarang iklan kampanye di media sosial pada Pilkada Serentak 2020. Rencana itu tertuang dalam draf revisi PKPU Nomor Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Pada PKPU No. 4 tahun 2017, larangan beriklan di media sosial tak diatur spesifik. Namun dalam draf revisi yang dibagikan KPU pada uji publik, Jumat (11/9), aturan itu dituangkan pada pasal 47 ayat (5).

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Pada PKPU perubahan Pasal 47 ini, KPU juga mengatur kampanye melalui media sosial dapat dilakukan selama masa kampanye dan berakhir hingga 1 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Pasal 47 ya, kampanye melalui media sosial selama masa kampanye sampai dengan berakhirnya 1 hari sebelum masa tenang. Jadi ayat 3 parpol dst wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial itu sesuai dengan paling lama sehari sebelum masa kampanye dimulai. Jadi nanti mesti didalami apa harus akun baru atau akun yang sudah dimiliki selama ini sudah aktif bisa didaftarkan, dikombinasikan dengan yang baru misalnya untuk dimanfaatkan akun medsos yang didaftarkan di KPU," ungkapnya.

Pada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah.

Sementara di media sosial, paslon dan parpol hanya boleh berkampanye melalui akun masing-masing. Akun resmi wajib dilaporkan ke KPU satu hari sebelum masa kampanye.

"Masih jadi kajian kami tentang larangan iklan kampanye di media sosial. Pertanyaannya apakah ini bisa disamakan perlakuannya dengan media daring," kata Sandi dalam uji publik tersebut.

Aturan itu menuai kritik dari perwakilan partai politik dan lembaga swadaya masyarakat. Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati menyayangkan aturan itu karena seharusnya bisa mencegah kampanye pengerahan massa.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

"Justru dengan memaksimalkan pemakaian medsos atau media daring akan jauh lebih bagus, lebih efektif, dan cocok dengan pandemi. Justru harus dibuka, kalau tidak ada larangan (di undang-undang), jangan dilarang," ucap Andi.

Di saat yang sama, protes serupa datang dari Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Isyana bilang iklan kampanye di medsos dapat memastikan para pemilih mendapat infomasi terkait kandidat dalam berbagai keterbatasan karena pandemi.

"Masukan agar iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan sebagai salah satu cara menghindari menyebarnya Covid-19. Sehingga masyarakat bisa tetao dapat informasi tentang visi-misi paslon," ucap Isyana.

Selain itu KPU juga akan mengatur tentang mekanisme kampanye virtual di dalam perubahan Pasal 37 ayat 1 dan 3 PKPU 4/2017. KPU menambahkan ketentuan mekanisme pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang dapat dilakukan melalui media daring.

Baca Juga: 15 PAC Gerindra Minta Hj Mimik Idayana Maju Jadi Cawabup Sidoarjo

Berikut ini bunyi perubahan Pasal 37:

Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a, didalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring.
(3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan.

Kemudian pada draft perubahan PKPU itu, KPU juga mengatur tentang ketentuan pemasangan iklan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon paling banyak 200% dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten kota. KPU daerah akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat di media massa cetak, media massa elektronik seperti televisi, radio dan/atau Media Daring terbatas hanya pada media massa online; dan/atau lembaga penyiaran.An

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU