KPU-Media, Pisau Bermata Dua di Pilkada Serentak 2018

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Mar 2018 22:28 WIB

KPU-Media, Pisau Bermata Dua di Pilkada Serentak 2018

SURABAYA PAGI, Surabaya - Peran media dengan pesta demokrasi memang tidak terpisahkan. Begitu pentingnya pilar keempat demokrasi itu bahkan sampai bisa disebut sebagai garda terdepan bagi tercapainya kampanye damai di Pilkada Serentak 2018, terlebih lagi dalam kaitan Pilgub Jatim. Divisi Teknis KPU Jatim M. Arbayanto misalnya. Ia memiliki pandangan bahwa dalam konteks pesta demokrasi peranan media memang sangat vital. "Apalagi ini kan media memang kekuatan terbesar keempat di sebuah negeri. Jelas, kalau mau, media ini bisa melakukan sabotase demokrasi," ujar Arbayanto pada suatu kesempatan. Di sisi lain, peran media dalam konteks Pemilu juga Ia pandang mampu mengubah paradigma masyarakat dalam memilih. Terlebih lagi di tengah gencarnya politik identitas yang terjadi di masa kampanye. "Politik identitas di Indonesia ini kan belum bisa kita hilangkan. Berapa persen sih yang memilih karena gagasan? Identitas itu masih bekerja efektif saat ini. Masyarakat masih sibuk bekerja jadi tidak memperhatikan siapa sebenarnya calon tersebut. Nah, dengan kondisi itu, media harus mampu menonjolkan politik gagasan daripada politik identitas. Pertarungan politik gagasan itu harus difokuskan. Media subyektif tidak masalah, asal politik gagasan dikedepankan," tegas Arbayanto. Tidak jauh berbeda, Aang Kunaifi selaku Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim juga menganggap bahwa peran media sangat sentral dalam Pilgub Jatim 2018. Untuk itu, ia berharap media mampu menjadi salah satu garda agar kampanye damai bisa terwujud. "Terutama, yang diharapkan sebagai pengawal ini adalah media seperti media cetak, elektronik dan online. Tapi ya memang tidak bisa dipungkiri kalau pada kenyataanya banyak media yang memberitakan secara tidak berimbang," jelas Aang lebih lanjut. Untuk itu, Ia berharap bahwa ada regulasi teknis yang dimiliki oleh KPU demi menata hal tersebut. "Mungkin ada regulasi dari KPU untuk mengatur bagaimana beriklan di media, kecuali calon yang difasilitasi oleh KPU. Sehingga Bawaslu bisa lebih fokus melakukan pengawasan," harapnya. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Aang juga berharap ada kebijaksanaan dari masyarakat dalam menggunakan media sosial. Maklum saja, sebagai bagian dari media, media sosial juga merupakan senjata kampanye yang paling murah dengan metode viral. "Harapan kita, masyarakat dengan demokrasi local tegas untuk menggunakan media sosial. Dimana pemanfaatan media ini tergantung penggunanya," pungkas Aang.ifw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU