KPU Segera Buat Jadwal Fasilitasi Kampanye di Media Massa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Nov 2018 14:41 WIB

KPU Segera Buat Jadwal Fasilitasi Kampanye di Media Massa

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan segera membuat jadwal fasilitasi kampanye di media cetak secara khusus untuk peserta pemilu. Jadwal ini dipastikan selesai sebelum Maret 2019. "Kami akan membuat jadwal tersebut, logikanya supaya peserta pemilu memahami bahwa kampanye di media massa itu hanya 21 hari saja," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/11). Menurut Wahyu, kampanye di media massa selama 21 hari itu sudah diatur dalam pasal pasal 276 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini juga ditegaskan lagi dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. PKPU tersebut memperinci jadwal kampanye di media massa, yakni sejak 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Jadi jadwal, tahapan dan program untuk kampanye di media cetak sudah ada dalam aturan-aturan itu, kata Wahyu. Namun, jadwal fasilitasi yang akan dibuat lebih memperinci kampanye di media massa. Jadwal iklan selama 21 hari itu harus memuat peserta pemilu yang difasilitasi, waktu yang difasilitasi dan biaya yang digunakan. Iklan yang difasilitasi oleh KPU ini membutuhkan dana yang besar, jelas Wahyu. Dana yang digunakan nantinya diambilkan dari APBN 2019. Sumber dana iklan di media massa yang difasilitasi ini diatur dalam pasal 275 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketika disinggung tentang penyebab belum adanya jadwal fasilitasi, Wahyu mengatakan karena belum ada ada lelang untuk pemasangan iklan. Karena itu, dia memastikan sebelum 24 Maret 2019 jadwal fasilitasi iklan kampanye di media massa sudah ada. Kami akan menggunakan anggaran 2019, kemudian lelang untuk iklan ini juga dilaksanakan pada tahun depan, kata dia. Pada Selasa (7/11), Sentra Gakumdu menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kampanye iklan di media massa oleh TKN Jokowi-Maruf. Kendati demikian, ada perbedaan pendapat antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta kepolisian dan kejaksaan dalam keputusan tersebut. Bawaslu menilai iklan yang dimuat di harian Media Indonesia pada 17 Oktober 2018 merupakan bentuk kampanye pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan KPU sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Akan tetapi, kepolisian dan kejaksaan menyatakan pemasangan iklan kampanye itu tidak memenuhi salah satu unsur dalam pelanggaran iklan kampanye, yakni melakukan kampanye di luar jadwal. Iklan ini tidak bisa dianggap sudah melanggar jadwal. KPU belum mengeluarkan aturan mengenai jadwal kampanye di media massa bagi setiap peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU