KPU Tanggapi Wacana Debat di Kampus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 10:34 WIB

KPU Tanggapi Wacana Debat di Kampus

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki rencana menggelar debat calon presiden dan wakil presiden dilakukan di kampus. Ini disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra menanggapi adanya usulan debat Capres Cawapres di Pemilu 2019 berlangsung di kampus. Tetapi, Ilham mengatakan berbagai usulan terkait konsep debat capres cawapres tetap ditampung dan dipertimbangkan KPU. "Nggak, nggak ada di kampus, sampai saat ini belum ada wacana debat kandidat di kampus. Ya nanti kita pertimbangkan, kita lihatlah bagaimana kemungkinan-kemungkinannya," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10). Selain itu, Ilham mengatakan tidak ada larangan bagi universitas yang ingin mengundang pasangan capres - cawapres baik nomor urut 01 maupun nomor urut 02 untuk berdiskusi atau melakukan debat. Namun menurutnya, hal itu hanya sebatas terkait visi - misi dan hal yang bersangkutan dengan nilai akademis. "Tapi kalau mereka mengundang misalnya saja mengundang capres 01 dan 02 untuk mempertanyakan visi-misinya tapi kemudian tidak mengajak untuk memilih, itu kan sangat akademis sekali. Soal RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), soal ekonomi, soal kesejahteraan masyarakat, soal budaya, dan sebagainya kan no problem," tuturnya. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa debat kandidat Pilpres 2019 tidak boleh dihelat di lingkungan kampus karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan semua pihak diminta menghormati kehendak undang-undang selaku pedoman utama penyelenggaraan pemilu. "Menurut kami bertentangan dengan UU, karena UU saja melarang, berarti kita sebagai penyelenggara harus tunduk," ujar Ratna saat dihubungi, Senin (22/10). Ratna mengatakan bahwa larangan telah tercantum dalam Pasal 280 huruf h UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana disebutkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, serta tempat pendidikan. Menurut dia, hal itu juga berlaku kepada debat kandidat yang diselenggarakan KPU. "Debat itu kan termasuk kampanye. Kalau dari tempat, ya enggak boleh. Dalam debat kan pasti kampanye," ucap Ratna. Apabila KPU menghelat debat kandidat di lingkungan kampus, kata Ratna, maka Bawaslu menganggap itu sebagai temuan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, akan ada proses hukum yang harus dihadapi KPU karena telah melanggar amanat UU. Beda persoalan jika pihak kampus menghelat debat kandidat di luar lingkungan belajar mengajar. Otoritas kampus boleh menyelenggarakan itu asal tidak di lingkungan pendidikan. KPU pun bisa bekerja sama. "Sebenarnya yang dilarang tempatnya. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus tentu gugur larangan itu karena enggak di kampus," kata Ratna. Untuk diketahui sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak selaku juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan kalau debat capres - cawapres diselenggarakan di kampus. Dahnil menilai selain lebih ekonomis dan efisien, dia juga meminta agar tidak ada masa pendukung yang hadir dalam debat tersebut. Jk/01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU