KPU Tuban Bersiap Mengumumkan dan Perbaikan DPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 21:10 WIB

KPU Tuban Bersiap Mengumumkan dan Perbaikan DPS

i

Rapat pleno terbuka rekapiltulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara. SP/SP

 

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Usai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan Partai Politik. Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban kini bersiap melakukan perbaikan DPS sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Dalam ketetapanya, KPU Kabupaten Tuban mengesahkan sebanyak 946,351 jiwa sebagai DPS Pilkada 9 Desember mendatang. Jumlah tersebut dengan rincian 467,553 pemilih Laki- laki dan 478,798 pemilih perempuan.

Kesemua nama yang terdaftar dalam DPS itu, tersebar di 328 desa/ Kelurahan dengan bertempat di 2,236 TPS se- Kabupaten Tuban.

"Setelah ditetapkan, DPS akan kita lakukan perbaikan sebelum ditetapkan sebagai DPT," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkhul Ikhsan beberap waktu lalu kepada surabayapagi.com.

Sesuai jadwal, perbaikan DPS sendiri, akan didahului dengan proses pengumuman dan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan mulai besok tanggal 19- 28 September secara serentak di semua desa/ Kelurahan.

Dimana isi pengumuman DPS tersebut, mencantumkan nama- nama calon pemilih berikut data pribadi seperti Nomer Induk Kewarganegaraan (NIK), alamat tinggal dan lainya dengan tujuan untuk memperoleh validasi data.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

Apabila masyarakat atau individu menemukan adanya ketidak sesuaian antara data dirinya dengan apa yang dimuat DPS, atau jika namanya tidak masuk DPS padahal orang tersebut telah memenuhi syarat. Bahkan ketika masyarakat mendapati ada nama yang harusnya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapat hak pilih tetapi masih dicantumkan dalam DPS, maka masyarakat atau individu dapat memberikan tanggapan dan laporan kepada PPS setempat agar nantinya dilakukan perbaikan.

"Jika ditemukan ketidak sesuaian antara data real dengan DPS, harapanya masyarakat mau melapor kepada PPS desa/kelurahan setempat, " terang Fatkhul.

Mengenai pengumuman DPS sendiri, sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019 harus di tempel di lokasi yang mudah di akses oleh masyarakat, antara lain:

1.  Dikantor desa, kelurahan atau sebutan lain

Baca Juga: Nelayan di Tuban Tewas Tenggelam saat Melaut

2. Sekretariat RT,RW,atau tempat strategis yg lain.

Yangmana tujuan penentuan lokasi tersebut, selain sebagai usaha pelaksanaa  proses pemilu yang transparan juga agar masyarakat mudah melakukan akses kepada DPS.

"Pengumuman DPS harus ditempel di tempat yang terbuka dan mudah dijangkau sesuai dengan PKPU," tandas Fatkhul.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU