KPUD Kabupaten Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jun 2019 14:12 WIB

KPUD Kabupaten Tuban Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres 2019

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Ketua KPUD Kabupaten Tuban, Fatkhul Iksan siap menghadapi sengketa pemilu dengan Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo- Sandi. KPUD Kabupaten Tuban menjadi sorotan sejak disebut oleh Tim Kuasa Hukum paslon 02 dalam gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ketika ditemui Surabaya- Pagi di kantor KPUD Kabupaten Tuban, Senin (17/06). Fatkhul Iksan ketua KPUD Kabupaten Tuban periode 2019-2024 membenarkan adanya penyebutan tersebut dalam gugatan sengketa Pilpres di MK, tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan lebih spesifik dengan KPU Pusat mengenai hal itu, "Memang dari kemarin sudah ada intruksi dari KPU Pusat untuk menyiapkan dokumen pemilu seperti DA PPWP, DA1, DAA1 serta DB1 dan bukan soal disebutnya KPUD Kabupaten Tuban dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK" terangnya. Dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK. Tim Kuasa Hukum dari paslon 02 menduga KPUD Kabupaten Tuban melakukan tindakan penggelembungan suara karena adanya kotak suara yang tidak terkunci. Lebih lanjut Fatkhul Iksan menyatakan kesiapan total dirinya beserta anggota komisioner KPUD Kabupaten Tuban yang lain jika dimungkinkan ada perintah dari tim kuasa hukum KPU Pusat untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres, "Kami siap jika sewaktu- waktu ada perintah dari tim kuasa hukum KPU Pusat untuk hadir dalam sengketa pilpres sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan membawa alat bukti data dan dokumen pemilu hasil Pilpres. Karena kan hanya Pilpres yang disengketakan di MK, soal Pileg aman tidak ada masalah" jelas komisoner KPU yang baru saja dilantik tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU