Home / Hukum & Pengadilan : Kritik untuk Kapolri dan Kapolda Jatim, Dalam Kasu

Kroco Ditahan, Bos Leluasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 23:44 WIB

Kroco Ditahan, Bos Leluasa

SURABAYA PAGI, Surabaya Kasus perkara dugaan Korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010 2013 lalu yang menelan anggaran APBD Kota Kediri sebesar Rp 66.409.000.000, yang merugikan negara senilai Rp 14,4 milliar berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, berkaitan erat dengan kasus dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim sebesar Rp 306 milliar yang merugikan keuangan negara senilai Rp 147,7 Miliar. Namun, dua kasus mega korupsi itu, masih menjerat beberapa pihak yang diduga level pelaksana atau kroco. Belum menjerat aktor intelektual mega korupsi di Jawa Timur itu. Dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, masih menyeret tiga terdakwa yakni mantan Kepala PU Pemkab Kediri Kasenan, Kabid Permukiman sekaligus Ketua Lelang Wijanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Iman Satryo Widodo. Sedangkan dalam perkara korupsi kredit macet Bank Jatim, masih menjerat empat terdakwa dari lingkungan Bank Jatim. Padahal dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang diduga mengatur terjadinya korupsi masih belum dijerat. Jaksa bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Harwaedi, SH, kepada Surabaya Pagi (26/3/2018) menjelaskan, bahwa perkara korupsi Jembatan Brawijaya kota Kediri dengan korupsi Bank Jatim, saling berkaitan. Bahkan, konklusinya, dalam dakwaan di dua perkara itu, semuanya dikendalikan oleh PT Surya Graha Semesta (SGS). Dimana, PT SGS saat itu, diatur oleh Komisaris Utama Tjahjo Widjojo alias Ayong, dan Komisaris Punggowo Santoso dengan menempatkan Direktur Utama Boneka Rudi Wahono. Kini, Ayong dan Rudi Wahono sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi kredit macet Bank Jatim senilai Rp 147,7 Miliar oleh Bareskrim Mabes Polri. Jembatan Brawijaya khan salah satu proyek yang diajukan untuk kredit di Bank Jatim oleh PT SGS. Jadi proyek yang dikerjakan PT SGS, ada beberapa seperti jembatan Brawijaya itu sendiri, RSUD Gambiran Kediri, Poltek II Kediri, Pasar Caruban Madiun, Jembatan Kedungkandang Malang, pembangunan kantor pusat BPR Jatim, gedung Setda Kabupaten Madiun, kantor terpadu Ponorogo, beber jaksa Harwaedi, kemarin. Harwaedi, jaksa yang menangani korupsi Bank Jatim, menjelaskan, keterkaitannya dua mega korupsi ini sudah terlihat dari dua dakwaan yang dibeber di persidangan Pengadilan Tipikor. (Jembatan) Brawijaya itu salah satu proyek yang dikerjakan Ayong. Jadi ada Kaitannya dengan Bank Jatim. Jadi Ayong itu yah aktor intelektual korupsi (Korupsi Bank Jatim dan Korupsi Jembatan Brawijaya, red), tegas Harwaedi. Ayong, Aktor Intelektual Kenapa Ayong disebut sebagai aktor intelektual? Harwaedi menjelaskan Ayong sebagai Komisaris PT SGS, diduga yang membuat kredit macet di perusahaan yang berkantor di Ruko Jati Kepuh C-24, Sidoarjo. Intinya khan kredit macet di PT SGS ini. Ada dugaan uang mengalir ke rekening PT SGS dan sebagian ke Ayong, jelasnya. Untuk kasus korupsi Jembatan Brawijaya, dalam dakwaan, PT SGS sudah mengatur sejak awal dalam proses peserta lelang pengerjaan Jembatan Brawijaya di Kediri. Diantaranya tiga peserta lelang yakni PT Widjaya Karya, PT Adhikarya, dan PT Fajar Parahyangan. Semuanya diatur dokumennya melalui perantara saksi Erwanto, orang kepercayaan bos PT SGS, Ayong. Dalam keterangan Erwanto, yang sempat sebagai saksi korupsi jembatan Brawijaya di Pengadilan Tipikor, mengakui, mendatangi kantor perusahaan peserta lelang itu satu per satu. Untuk mendapatkan tanda tangan. Erwanto menegaskan melakukan itu karena perintah Ayong. Hal itu diungkap oleh jaksa asal Kejari kota Kediri Abdul Rasyid. Jaksa Meminta Periksa Bos PT SGS Abdul Rasyid menambahkan bahwa Erwanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, dalam kapasitas kepercayaan Ayong. Erwanto, ditugaskan bermacam-macam, mulai administrasi sampai melobi rekanan. Ia meminta penyidik dari kepolisian untuk memeriksa Erwanto, sebagai salah satu tersangka. Itu sudah diakui Erwanto kalau yang mengambil dokumen lelang untuk semua peserta adalah Erwanto, ungkap Rasyid. Menurut Rasyid, Erwanto mengaku awalnya sembilan perusahaan ber-grade 7 yang mengambil dokumen lelang dari Pemkot Kediri. Tujuh dari sembilan itu sudah berada dalam koordinasi PT SGS. Semua dokumen lelang untuk tujuh perusahaan kontraktor itu dikerjakan oleh PT SGS. PT SGS itu tidak bisa ikut lelang karena gradenya masih 5. Walaupun begitu PT SGS-lah yang mengatur lelang itu, terang jaksa berkacamata ini. Syamsul Ashar pun Ikut Diseret Sementara, dalam sidang kasus korupsi Jembatan Brawijaya, hakim juga menilai mantan Wali Kota Kediri, dr Syamsul Ashar, diduga ikut terlibat dalam persekongkolan dengan PT SGS. Hal itu terungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, saat Syamsul Ashar dikonfrontir di persidangan dengan terdakwa Kasenan, dan Wijanto. "Saudara saksi (Samsul Ashar) dalam BAP JPU, nama terdakwa ada dalam lembar pertama loh, anda diduga terlibat beserta terdakwa," kata Mahein di sela persidangan. Mahein juga menanyakan mengapa sebagai Wali Kota Samsul Ashar tidak mengajak wakilnya yakni Abdullah Abu Bakar dalam pembahasan proyek itu. Tak hanya itu Mahein juga menegaskan, jika anggaran belum ada kok bisa wali kota pada saat itu bisa tanda tangan pemenang lelang. "Anda wali kota saat itu, anda menandatangani pemenang lelang, ya jelas otomatis bawahan anda (kedua terdakwa) mengamini pemenang proyek tersebut. Saudara saksi tau adanya korupsi ini karena lelang yang salah. Saudara (Samsul Ashar red) sangat terlibat dalam kasus korupsi ini," tegas Hakim saat bertanya pada Samsul Ashar. Sementara itu Hudi Nugroho, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wijanto, memaparkan jika kliennya hanya menjalankan tugas dari Samsul Ashar yang saat itu menjabat sebagai wali kota Kediri. "Klien kami bukan pembuat kebijakan, klien kami hanya mematuhi perintah wali kota Kediri saat itu. Dalam fakta persidangan tadi sudah jelas keterlibatan saksi Pak Samsul Ashar," paparnya. Pengajuan Kredit di Bank Jatim Sementara dalam proses kredit di Bank Jatim sendiri, pengajuan kredit ke Bank Jatim Rp 147,7 Miliar, atas permintaan Ayong, dengan membuat direktur boneka yakni Rudi Wahono. Saat itu, pada tahun 2003, Bank Jatim yang masih dipimpin Dirut Hadi Sukrianto, mengabulkan pengajuan kredit berupa kredit modal kerja (KMK) yang diajukan Ayong. Kredit ini dalam bentuk Standby lone dengan plafon kredit sebesar Rp 80 miliar. Kredit ini direncanakan untuk pembiayaan proyek jembatan Brawijaya di Kediri, proyek RSUD Gambiran Kediri, proyek gedung Poltek II Kediri dan proyek RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Baru, pada tahun 2011, Rudi Wahono selaku Direktur Utama PT SGS (dalam pengajuan kredit di Bank Jatim) mengajukan penambahan plafon kredit, dari semula Rp 80 miliar menjadi Rp 125 milliar kepada Bank Jatim Jawa Timur Cabang Sidoarjo. "Di mana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit standby loan kepada PT Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar," jelas Harwaedi yang menunjukkan dalam dakwaan kasus perkara Bank Jatim. Selain melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt, Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) proyek. "Nah, dari sini, proses pemberian kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Perkreditan Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pem¬berian kredit PT SGS," kata Harwaedi. Polda Jatim Masih Normatif Sayangnya, permintaan yang diajukan jaksa dalam korupsi Jembatan Brawijaya, masih direspon normatif oleh Polda Jatim. Polda Jatim masih menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor terlebih dahulu, ketimbang permintaan jaksa Abdul Rasyid, yang sebagai Penuntut Umum dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera. Kombes Pol Barung menjelaskan masih tetap pada hasil putusan hakim pengadilan Tipikor. Intinya kami masih menunggu putusan akhir hakim Tipikor. Kalau ada perintah untuk melakukanpemeriksaan lebih lanjut, kita tunduk mengikuti untuk periksa lagi, ucap Barung, kepada Surabaya Pagi, Senin (26/3/2018). Barung menambahkan, bila hakim memerintahkan untuk menetapkan tersangka, Polda Jatim pun tak segan bisa menetapkan tersangka lebih dari satu. Kita akan periksa lagi, bukan hanya tersangka satu itu saja, tetapi ada tersangka tersangka lainnya memang sesuai dengan putusan peradilan yang harus ditindaklanjuti, jawabnya, singkat. Disinggung kenapa mantan Wali Kota Kediri dr Syamsul Ashar dan bos PT SGS Ayong tak ditahan, pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan. Kita nunggu perintah pengadilan saja lah. Penahanan itu kalau dia tidak kooperatif, maka bisa saja ditahan, jelasnya. Ayong Menghilang Sementara itu, Senin (26/3/2018) sore kemarin, Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi Ayong melalui enam nomor ponsel yang dimiliki Surabaya Pagi, diantaranya +62 813-3159-5566, +62 811-311-616, +62 857-0767-3668, +62 812-3238-5668, +62 857-3085-5758, dan +62 878-7388-5758. Diantara enam nomor tersebut diatas, hanya dua nomor yang aktif dan tersambung dengan nada sambung. Satu nomor di angka +62 813-3159-5566 tersambung, namun dua kali ditelepon nomor tersebut tak menjawab. Sedangkan nomor lain yakni +62 811-311-616 terangkat, hanya saja pria dinomor tersebut mengaku bukan Ayong, melainkan Wawan. "Bukan pak, salah sambung. Saya Wawan bukan Ayong," kata suara tersebut membantah. Sementara itu, nomor telpon Erwanto yakni +62 813-3058-1796, orang kepercayaan Ayong juga tidak aktif. Terdengar nada sambung nomor dialihkan. Selain upaya menelepon nomor milik Ayong,Surabaya Pagi juga mencoba mengkonfimasi melalui pesan pendek di nomor +62 813-3159-5566 pukul 19:25 WIB Senin sore, dengan bunyi, "Selamat malam pak Ayong, mhn ijin saya komeng wartawan Surabaya Pagi pak. Mau konfirmasi terkait beberapa hal yang melibatkan nama bapak dalam kasus pembobolan dana bank jatim, selain itu juga penyebutan nama bapak dalam kasus korupsi jembatan Brawijaya. Bagaimana tanggapan bapak, apakah saya bisa hubungi via telepon? Terimakasih pak Ayong". Namun hingga pukul 22:30 WIB, tidak ada jawaban. bd/nt/fir/rmc Laporan: Budi Mulyono, Hendarwanto, Firman Rachmanudin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU